Komisi I: Tni Aktif Harus Mundur Jika Ditempatkan Di Jabatan Sipil

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
 TNI Aktif Harus Mundur jika Ditempatkan di Jabatan Sipil ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini.(Dok. DPW NasDem Jateng.)

ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengapresiasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto nan menegaskan tentang prajurit TNI nan kudu pensiun awal alias mundur jika ditempatkan pada kedudukan sipil.

"Pernyataan ini secara langsung bisa menjawab keresahan publik mengenai dengan keterlibatan prajurit TNI di kedudukan sipil," ujar Amelia dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI Agus Subiyanto beserta para Kepala Staf Angkatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3)

Amelia menegaskan, beberapa minggu terakhir rumor mengenai revisi UU TNI menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terutama mengenai prajurit nan dapat mengisi kedudukan sipil, serta perpanjangan usia pensiun perwira aktif.

"Sebagai personil Komisi I tentu saja kami sangat menjaga dan mendukung kepercayaan masyarakat terhadap TNI nan sangat besar ini," tandasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga) itu mengusulkan adanya peraturan Panglima tentang TNI isi kedudukan sipil.

"Tentunya dengan ketentuan bahwa mereka kudu memenuhi kriteria standar kepantasan objektif. Misalnya, latar belakang pendidikan alias kesarjanaan nan relevan," tegasnya.

Langkah itu krusial untuk memastikan bahwa sistem meritokrasi tetap melangkah dengan baik, serta menghindari potensi kecemburuan di kalangan ASN mengenai penempatan tersebut.

"Selain itu, tentu saja kebijakan ini bermaksud untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di kedudukan sipil bukan semata-mata lantaran latar belakang militer mereka, tetapi betul-betul didasarkan pada kompetensi nan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," ujar Amelia. (H-3)

Selengkapnya