ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi investigasi kasus dugaan korupsi dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku. KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku berlindung di Kantor DPP PDIP agar tak ditangkap KPK.
Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan nan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Jaksa awalnya menyebut KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada 8 Januari 2020.
Jaksa mengatakan Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai tim KPK mendapat info suap agar Wahyu membantu meloloskan Harun Masiku sebagai personil DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). Jaksa menyebut Hasto kemudian mendapat info Wahyu ditangkap sekitar pukul 18.19 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam handphone dan berlindung di instansi DPP PDIP. Perintah itu disampaikan Hasto lewat perantara berjulukan Nurhasan.
"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (stand by) di instansi DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tiadk bisa diketahui oleh petugas KPK," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Nurhasan kemudian berjumpa dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB. Jaksa mengatakan handphone Harun Masiku sudah tak aktif dan tidak terlacak lagi sekitar pukul 18.52 WIB.
"Selanjutnya petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui pembaruan posisi telepon genggam milik Nurhasan nan terpantau pada jam 20.00 WIB berbareng dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu berbarengan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidka sukses menemukan Harun Masiku," ujar jaksa.
Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan Wahyu, Agustiani, Saeful dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani balasan dan bebas dari penjara, sementara Harun Masiku sudah 5 tahun buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan merintangi investigasi Harun Masiku. Hasto pun telah mengusulkan praperadilan, namun tak diterima. Praperadilan jilid II Hasto juga telah gugur lantaran sidang perdananya telah dimulai.
Hasto bakal menyampaikan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang pembacaan eksepsi Hasto bakal digelar pada Jumat (21/3).
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu