ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengeluarkan Maklumat tentang larangan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan 1446 H/2025. Masyarakat diminta menjaga ketertiban demi kenyamanan ibadah puasa.
Dalam maklumat bernomor Mak/01/III/2025 nan ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 5 Maret 2025, ada beberapa aktivitas nan dilarang keras selama Ramadhan.
"Maklumat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi aktivitas masyarakat nan disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Ade Ary merinci, larangan berkonvoi berkendaraan, bermain petasan/kembang api, berkumpul alias bergerombol pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur nan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban seperti balapan liar dan tawuran.
Dia menegaskan, masyarakat nan nekat melanggar maklumat ini bakal diberikan tindakan hukuman tegas sesuai norma nan berlaku.
Di tengah bulan suci Ramadan, video seorang laki-laki nan mengaku nabi meresahkan penduduk Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Tak perlu waktu lama, polisi pun menangkap pelaku nan diduga membikin dan menyebarkan video itu ke media sosial.