ARTICLE AD BOX
Ada satu pertanyaan besar dalam kepala Tom Lembong mengenai status terdakwa dalam dugaan korupsi impor gula. Pertanyaan itu adalah kenapa hanya dirinya nan menjadi terdakwa.
Hal itu diucapkan Tom Lembong ketika mengikuti rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Agenda persidangan itu ialah membacakan tanggapan atas eksepsi Tom.
Kuasa norma Tom, Ari Yusuf Amir, bicara lebih dulu. Ia mempersoalkan tanggapan jaksa mengenai tempus alias waktu dugaan terjadinya tindak pidana dalam kasus impor gula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kami sangat keberatan lantaran investigasi ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," kata Ari Yusuf Amir.
Padahal, ada beberapa orang nan juga menjabat sebagai Menteri Perdangan dalam kurun waktu 2015-2023. Selain itu, Ari bertanya-tanya gimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.
"Padahal dalam perbuatan melawan norma nan didakwakan itu adalah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," ujarnya.
Tom Sampaikan Keberatan
Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)
"Kenapa hanya saya nan menjadi terdakwa apalagi tersangka?" kata Tom.
Ketua majelis pengadil Dennie Arsan Fatrika mengatakan keberatan Tom dan kuasa hukumnya sudah tertuang dalam eksepsi. Sidang bakal dilanjutkan dengan putusan sela pada Kamis (13/3).
Wartawan lampau menemui Tom Lembong usai persidangan. Dia mengatakan investigasi kasus ini mulai tahun 2015-2025. Seharusnya, katanya, Kejaksaan Agung konsisten dan tak tebang pilih lantaran kebijakan impor gula juga dilakukan Menteri Perdagangan lain di era tersebut.
"Karena jika memang perkara nan didakwa itu 2015 sampai 2023, ya kudu konsisten. Semua Menteri Perdagangan nan menjabat, lantaran semuanya juga melakukan perihal nan sama persis seperti saya, juga atas dasar norma nan sama seperti saya," kata Tom usai sidang.
Tom mengatakan tanggapan jaksa tak menjawab eksepsinya. Dia menyatakan tak ada penyelewengan dalam aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan.
"Tidak ada nan diselewengkan, tidak ada nan melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih," kata Tom.
Minta Dibebaskan
Foto: Ari Saputra
"(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata Ari Yusuf Amir selaku kuasa norma Tom saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Ari meminta majelis pengadil menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak berkuasa memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, Ari mengatakan surat dakwaan jaksa juga tidak lengkap. Surat dakwaan itu, sebut Ari, disusun menggunakan nilai patokan petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan nilai beli dan selisih untung nan diterima para perusahaan swasta nan melakukan impor gula.
"Memerintahkan Penuntut Umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan norma Terdakwa," ujarnya.
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu