Kecam Pemecatan Guru Vokalis Sukatani, Perhimpunan Guru Minta Kemendikdasmen Turun Tangan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Kecam Pemecatan Guru Vokalis Sukatani, Perhimpunan Guru Minta Kemendikdasmen Turun Tangan Aksi solidaritas organisasi seni berbareng mahasiswa dan pekerja mendukung kreasi Band Sukatani di area Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu(ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan pemecatan secara sewenang-wenang terhadap Novi Citra Indriyani, pembimbing di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara. Novi merupakan vokalis band Sukatani nan tengah menjadi perhatian publik.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menyebut ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru. 

“Bagi kami, nan dialami Ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan," katanya dalam keterangan resmi, Minggu.

Pemecatan Novi diduga berangkaian dengan viralnya salah satu lagu Sukatani berjudul Bayar, Bayar, Bayar dari nan liriknya mengkritik polisi.

“Kami tentu sebagai organisasi pekerjaan guru, berasas UU Guru dan Dosen, mempunyai tanggungjawab mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi pekerjaan pembimbing mempunyai kewenangan memberi support norma kepada pembimbing dan memberikan perlindungan pekerjaan guru," ungkap pembimbing madrasah ini.

Rekomendasi P2G

Terkait ini, P2G merekomendasikan empat hal. Pertama, P2G mengecam keputusan pihak sekolah nan memecat pembimbing tersebut. Sebagaimana diberitakan bahwa sekolah berdasar ada pelanggaran kode etik nan berangkaian hukum Islam oleh pembimbing Novi. 

“Nah, jika kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika pembimbing diduga melanggar patokan alias kode etik nan ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada hukuman berat nan dikeluarkan," lanjutnya.

Menurut info nan beredar, Novi berstatus pembimbing tetap yayasan (GTY). Menurut Iman, sekolah kudu memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi. 

"Namun, dugaannya sekolah alias yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada argumen khusus," ungkanya.

P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari lembaga lain nan berkarakter memaksa sekolah/yayasan.

Kedua, berasas pasal 2 ayat 2, Permendikbud Nomor 10 tahun 2017, pembimbing mempunyai 4 jenis pelindungan, ialah pelindungan profesi, pelindungan hukum, pelindungan kesehatan, keselamatan kerja, serta, pelindungan kewenangan kekayaan intelektual.

Menurut Iman, pembimbing Novi adalah sosok pembimbing nan kreatif, mempunyai aktivitas nan produktif di luar sekolah, ketika menjadi vokalis band progresif bergenre punk. “Ini harusnya diapresiasi, bukan malah diintimidasi alias didiskriminasi,” lanjut Iman.

Menurutnya ketika pembimbing memproduksi karya-karya imajinatif di bumi seni, seperti lagu, tentu karyanya tidak boleh dihilangkan paksa. Sebab ini merupakan kewenangan atas kekayaan intelektualnya sebagaimana disebut dalam pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen. Bahkan dijelaskan secara rinci dalam Permendikbud 10 tahun 2017, bahwa kekayaan intelektual ini berangkaian kewenangan cipta dan kewenangan kekayaan industri. 

“Maka jika lagu berjudul 'Bayar-Bayar-Bayar' dihapus dari semua platform pemutar musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap kewenangan intelektual guru, nan semestinya dilindungi," jelas Iman.

Pemecatan oleh sekolah dan penghapusan lagu karya seorang pembimbing merupakan tindakan diskriminasi dobel sekaligus.

“Sudah lagunya dihapus,  dipecat pula dari pekerjaan. Pihak-pihak nan terlibat kudu bertanggung jawab lantaran melanggar UU," kata Iman.

Rekomendasi ketiga, P2G mendesak Kemdikdasmen memanggil pihak sekolah, untuk mengkonfirmasi dan menjelaskan persoalan ini. 

“Harus dijelaskan,  terang-benderang ke publik. Perlu diingat, setelah kasus ibu Supriani di Konawe Selatan, Kemdikdasmen sudah membikin MOU dengan Mabes Polri mengenai perlindungan guru. Saya kira kasus semacam ini kudu jadi perhatian unik dalam MOU,” tambah Iman.

P2G juga mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendalami rumor ini, apakah ada potensi pelanggaran HAM terhadap guru, baik nan dilakukan oleh pihak sekolah maupun lembaga lainnya.

“Komnas HAM mempunyai kewajiban, dalam rangka mengawasi gimana penegakan kewenangan asasi manusia di bumi pendidikan,” ungkap Iman. 

Keempat, P2G berambisi kasus semacam ini tidak terjadi lagi ke depan. Iman menyebut peristiwa serupa pernah juga terjadi menimpa pembimbing Sabil di Cirebon nan dipecat yayasan lantaran mengkritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di media sosial.

“Waktu itu Pak Sabil kami pembelaan lantaran kebetulan dia Ketua P2G Cirebon. Kalau diperhatikan, polanya sama, pihak ketiga nan dikritik sukses menekan sekolah," ucap Iman. 

Tidak diskriminatif

Iman berambisi ini menjadi pembelajaran bagi sekolah, yayasan, dan pemerintah, untuk tidak diskriminatif, tidak bertindak sewenang-wenang kepada pekerjaan guru. Guru berkuasa dilindungi dan merasa kondusif dalam menjalankan tugas pekerjaan nan mulia sesuai UU Guru dan Dosen, PP Guru dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

Dalam penelusuran P2G, pembimbing Novi semula terdaftar dalam Dapodik dengan status sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY), lampau diberhentikan. Mestinya dia diberhentikan dengan sistem dan proses nan ditentukan oleh UU Guru dan Dosen.

P2G berambisi guru-guru nan mengalami tindakan diskriminatif dari yayasan, birokrat, pemerintah, alias masyarakat, bersuara kepada publik agar menjadi perhatian bersama. Semua lapisan masyarakat termasuk negara betul-betul kudu memartabatkan pekerjaan pembimbing sebagai pekerjaan nan sangat mulia dan terhormat (officium nobile).

P2G juga menyatakan apresiasi atas support masyarakat terhadap pembimbing Novi. Hal ini merupakan bentuk nyata perlindungan pembimbing nan tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU Guru dan Dosen. 

"P2G juga mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo nan menyatakan Polri tidak antikritik. Pernyataan ini harapannya menjadi pedoman pada jejeran di bawahnya," ungkapnya.

Namun dalam kasus ini, Iman belum memandang adanya upaya perlindungan pekerjaan pembimbing nan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan. (H-2)

Selengkapnya