Dugaan Pencabulan Oleh Kapolres Ngada Ntt Jadi Preseden Buruk Kepolisian

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Dugaan Pencabulan oleh Kapolres Ngada NTT jadi Preseden Buruk Kepolisian ilustrasi(freepik)

KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengaku sangat prihatin sekaligus mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan nan melibatkan oknum Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja terhadap 3 anak di bawah umur. 

Peristiwa tersebut jelas sangat menghalang program Komnas Perlindungan Anak dalam upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. 

"Saya sangat prihatin dan mengutuk keras. Ini menjadi preseden jelek tentunya di lembaga POLRI dan kami sangat kecewa sekali. Sebab selama ini kami selalu bekerja sama dengan banyak POLRES di seluruh Indonesia," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait dalam keterangannya pada Rabu (12/3).

Agustinus Sirait meminta Kapolri Listyo Sigit dapat memberikan tindakan tegas dan serius dalam mengungkap kasus ini. 

"Pelaku dapat dijerat pasal berlapis jika perlu ditambahkan balasan kebiri kimia sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020, agar memberikan pengaruh jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," ujarnya. 

Usulan Agustinus bukan tanpa alasan. Pelaku kekerasan bukan hanya melakukan tindakan pemanfaatan seksual tapi juga ekonomi. 

"Pelaku selain melakukan tindak kekerasan seksual juga pemanfaatan  ekonomi juga melanggar UU ITE, narkoba. Saat ini 3 korban nan berumur 14, 12 dan 3 tahun mengalami trauma berat," ungkap Agustinus. 

Diketahui peristiwa itu dapat terlacak mula-mula melalui video pelecehan seksual anak di bawah umur nan beredar di situs porno Australia. 

Otoritas Australia pun menelusuri dari mana konten tersebut berasal. Hingga kemudian ditemukan letak pengunggahan konten ialah Kupang, NTT. 

Otoritas Australia pun menghubungi pejabat mengenai di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri. Setelah dilakukan penyelidikan muncul nama Kapolres Ngada, Fajar nan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kemudian setelah memastikan perangkat bukti terpenuhi tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan dan memeriksa Fajar. (H-4)

Selengkapnya