Terungkap Di Sidang, Bos Rental Tewas Dengan Luka Tembak Tembus Jantung

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Penyebab kematian bos (pemilik) persewaan mobil Ilyas Abdurrahman nan ditembak oleh tiga oknum TNI AL di rest area Tol Jakarta-Merak terungkap. Korban meninggal bumi akibat luka tembak nan menembus jantung dan hati.

"Dapat saya jelaskan bahwa karena kematian pada korban atas nama Ilyas Abdurrahman itu adalah akibat luka tembak masuk nan masuk dari wilayah dada menembus jantung kemudian menembus ke hati dan menimbulkan perdarahan," kata Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin, (24/2/2025).

Baety mengungkap, awalnya dia mendapat laporan dari master jaga di IGD. Laporan itu menyampaikan ada pasien luka tembak nan kemudian setelah dilakukan pertolongan tidak bisa memperkuat hidup lampau meninggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien itu dibawa oleh family dalam kondisi luka tembak berada di wilayah dada dan lengan bawah kiri.

Pada saat datang, kata Baety, kondisi korban tetap hidup namun kondisinya sudah kritis sehingga saat itu master jaga IGD melakukan resusitasi jantung paru sebanyak lima siklus.

"Dalam siklus pertama sempat ada respon, setelah itu tidak ada respon sampai kemudian dinyatakan meninggal sampai dengan lima kali siklus resusitasi. Tidak begitu lama masuk, sekitar pukul 04.00 WIB kemudian dinyatakan meninggal pukul 05.06 WIB," ujar Baety.

Lalu, Baety meminta master di IGD tersebut untuk mengirimkan jenazah ke instalasi kedokteran forensik sembari berkoordinasi dengan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian korban dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

"Dilakukan autopsi di pukul 12.30 WIB atas nama Ilyas Abdurrahman atas permintaan dari kepolisian secara tertulis," ucap Baety.

Dari hasil pemeriksaan itu, Baety menemukan adanya luka tembak masuk dari dada dengan ditemukan adanya anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm) kemudian di wilayah lengan bawah kiri berupa serpihan tidak utuh.

Diketahui, hari ini kembali digelar sidang lanjutan kasus penembakan bos persewaan mobil dengan terdakwa tiga personil TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang digelar mulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta nan menangani perkara ialah Mayor corps norma (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos persewaan mobil di tempat rehat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, ialah terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, ialah terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pasal pembunuhan berencana.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya