ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Kedudukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
"Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan di jabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri nan menyatakan bahwa kedudukan tertentu di jabat oleh militer aktif gitu ya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan kedudukan Seskab setara dengan eselon II. Hal ini menurutnya menjadi dasar pengangkatan kedudukan Teddy menjadi letkol menggunakan surat perintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kedudukan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijawab oleh maksimal bintang 1," kata dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Maruli menyinggung Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 soal Seskab di bawah Setmilpres.
"Kalau berasas dari jubir presidenan kemarin itu kan, ada penyampaiannya, bahwa ada Perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua tidak ada nan pensiun, dari sejak era aturannya ada," kata Maruli.
Maruli menegaskan Letkol Teddy tak kudu mundur dari jabatannya sebagai Seskab. Maruli mengatakan Letkol Teddy di bawah Setmilpres.
"Seharusnya di situ jika berasas itu, tidak (mundur). Nggak (melanggar) kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara," imbuhnya.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu