ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini awalnya ditangani Ditreskrimum Polda NTT dengan diasistensi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Divpropam juga turun untuk menangani pelanggaran etik nan dilakukan Fajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar telah ditempatkan di pengamanan unik (patsus) selama proses penyelidikan. Kasus ini ditangani sigap dan hati-hati lantaran melibatkan korban nan berumur anak-anak.
"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada info dari Divhubinter telah melakukan pengamanan unik Divpropam dimulai tanggal 24 Februrari sampai hari ini 13 Maret," ucapnya.
"Sehingga 3 minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi lantaran ini menyangkut anak sehingga kita kudu betul-betul mendasari ketentuan nan bertindak dengan menambah persoalan baru ini," tambahnya.
Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar tetap ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat namalain dipecat lantaran dinilai telah melanggar sumpah alias janji personil Polri.
"Pasal nan dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian personil Polri, pasal 8 huruf C nomor 1, pasal 8 huruf C nomor 2, pasal 8 huruf C nomor 3, pasal 13 huruf D, pasal 13 huruf E, pasal 13 huruf F, pasal 13 huruf G nomor 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik pekerjaan dan komisi kode etik Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan nan sama.
(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu