ARTICLE AD BOX

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengabaikan kewenangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadirkan ahli meringankan dalam perkaranya. Sebab, opsi itu tetap bisa diambil saat persidangan.
“Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi nan meringankan pada saat persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).
Tessa mengatakan, pengadil dalam persidangan bakal memberikan kesempatan untuk terdakwa menghadirkan saksi maupun mahir meringankan dalam perkaranya. Kubu Hasto diharap tidak khawatir.
“Jadi permintaan dari tersangka maupun penasihat norma tetap tetap bisa diakomodir dan bakal dihadirkan. Karena itu merupakan kewenangan nan bersangkutan. Jadi tetap kita bisa hadirkan,” ujar Tessa.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu bertindak selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya biaya Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan duit nan dibungkus sampulsurat warna cokelat, nan dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, duit dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW personil DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, nan Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah nan juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-3)