ARTICLE AD BOX

MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan bunyi (TPS) di Kabupaten Serang.
Putusan itu dibacakan ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (24/2).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” jelas Hakim Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.
Suhartoyo menjelaskan bahwa PSU tersebut kudu dilakukan berasas Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) nan digunakan pada pemungutan bunyi 27 November 2024 lalu.
Selain itu, penyelenggaraan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan nan bertindak tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.
“PSU kudu dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambah Suhartoyo.
MK menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya melangkah transparan dan adil.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang. MK juga meminta KPU segera berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk memastikan PSU melangkah sesuai aturan.
Hasil perolehan bunyi Pilkada Serang 2024, pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas unggul dengan 598.654 bunyi alias 66,35%. Sementara pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh 254.494 bunyi alias 28,62%. Ratu Zakiyah merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
MK dalam pertimbangannya beranggapan ada keterlibatan struktur abdi negara pemerintahan desa nan berangkaian erat dengan tindakan alias perbuatan baik nan disengaja maupun tidak disengaja nan dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa nan terjadi secara masif di sejumlah desa nan tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
Atas dasar itu, majelis pengadil konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran nan secara esensial telah merusak kemurnian bunyi pemilih dalam Pilkada Serang. (P-4)