ARTICLE AD BOX

MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana mengelompokkan tiap komoditas impor dalam mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Permendag No 8/2024 itu kelak rencananya kami kelompokkan saja (komoditasnya). Lebih mudah," ucapnya ketika ditemui setelah pembeberan temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Karena itu, dalam proses revisi Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan bakal mengkaji komoditas nan ada satu per satu. Nantinya, tiap golongan bakal mempunyai aturannya tersendiri.
"Jadi, mekanismenya kami ubah. Misalkan, dari sekian komoditas, komoditas A sudah selesai. Ya, sudah. Komoditas A dikeluarkan dulu (dari Permendag lama), dibuatkan Permendag baru. Permendag impor unik untuk produk ini. Itu enggak apa-apa," ucapnya.
Ia menilai langkah tersebut dapat memudahkan proses revisi Permendag andaikan terdapat komoditas tertentu nan patokan impornya kudu diubah sewaktu-waktu.
Budi berpandangan penyebab revisi Permendag soal impor menyantap waktu lama lantaran tiap komoditas kudu dibahas sampai tuntas sebelum menerbitkan perubahan Permendag.
"Misalnya banyak komoditas, nan bakal berubah (aturannya) kan juga banyak. Misalkan patokan soal TPT sudah jadi, tapi kudu tunggu nan lain selesai dibahas dulu. Mengubahnya jadi butuh waktu," kata Budi.
Ia mencontohkan andaikan komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sudah dikelompokkan dan mempunyai Permendagnya sendiri, proses revisi patokan TPT dapat menjadi lebih sigap tanpa kudu menunggu patokan komoditas lainnya.
Budi mengakui revisi Permendag No 8/2024 tidak bisa dikerjakan dalam waktu singkat. Selain melibatkan pelaku usaha, pengubahan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga mengenai untuk membicarakan masalah teknis.
Perubahan patokan dalam Permendag 8/2024, kata Budi, bermaksud untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berambisi revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku upaya Tanah Air. (Ant/E-1)