ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyoroti temuan Minyakita yang tidak sesuai takaran di beragam wilayah. Ia menyebut pelaku kudu diberi hukuman tegas.
"Pak Menteri saya kira sudah sangat memahami situasinya dan segera seluruh aparatur nan tentu punya kewenangan untuk menindaklanjuti ini, segera agar menutup pabrik, mencabut pola kerja sama, dan kemudian memberikan sanksi," ujar Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Herman menyebut DPR juga bakal mengecek penyebaran Minyakita di wilayah pemilihan (Dapil) masing-masing. Ia mau takaran Minyakita sesuai dengan nan ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain hukuman administratif, juga ini kudu dilaporkan ke abdi negara penegak norma sebagai salah satu bukti pemalsuan. Kan buktinya sudah cukup, apalagi nan menemukan para pejabat," kata Herman.
"Dan kami pun di DPR, kami bakal sama-sama ke Dapil, dan kami bakal juga mengecek Minyakita ini, baik dari sisi nilai maupun dari sisi jumlah, takaran, betul tidak sesuai dengan patokan nan telah ditetapkan oleh pemerintah," sambungnya.
Herman Khaeron juga meminta masyarakat untuk hati-hati. Ia mau Kementerian Perdagangan juga menjabarkan mana saja pemasok Minyakita nan asli.
"Oleh lantaran itu, juga menghimbau kepada seluruh rakyat, para pengguna minyakita agar juga berhati-hati. Dan kami meminta juga kementerian perdagangan untuk segera memberikan ciri-ciri mana nan ini menjadi pemasok ataupun penyalur, pengecer minyakita nan asli," sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Polri tetap mendalami praktik curang produsen Minyakita nan isi kemasannya disunat. Minyak goreng bungkusan hasil praktik curang itu diketahui telah beredar di wilayah Jabodetabek.
"Yang jelas cukup banyak (MinyaKita) di Jabotabek nah kelak nan di luar tetap kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Dia menyebut pihaknya tetap bakal menelusuri sebaran produk itu di wilayah lain. Hasilnya, kata Helfi, bakal disampaikan kemudian.
"Untuk peralatan bukti itu sudah kemana saja, tetap bersambung pemeriksaannya. Sedang berjalan saat ini juga, kelak kita informasikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kemdati begitu Kasatgas Pangan Polri itu menegaskan seluruh jejeran bakal terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan mengenai Minyakita.
"Kecurangan-kecurangan mengenai masalah Minyakita, pemerintah bakal tindak tegas terhadap nan bersangkutan. Kita bakal berikan hukuman nan lain ialah sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 18 tahun 2024," tuturnya.
Selain hukuman pidana, pelaku upaya nan terbukti melanggar patokan juga bisa dijerat hukuman administratif dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
(dwr/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu