ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal masuk meja hijau, Jumat 14 Maret 2025 dalam kasus dugaan suap dan perintangan investigasi mengenai buron Harun Masiku. Ketua Tim Hukum PDIP, Ronny Tallapessy menyatakan bahwa Hasto bakal dikawal oleh 17 pengacara.
"Saat ini proses norma bakal memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim norma nan bakal memihak Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto," kata Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Ronny mengatakan, tim norma nan sudah dibentuk adalah suatu kerjasama antara tim norma dari partai dan juga mereka para ahli berlatar non partai. Salah satunya, mantan ahli bicara KPK Febri Diansyah.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim norma nan ditugaskan oleh partai, dengan tim norma nan berlatar belakang non-partai alias full-profesional," jelasnya.
"Dalam kesempatan ini, saya mau memperkenalkan tim penasihat norma nan bakal mendampingi Pak Hasto," imbuh Ronny.
Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:
1. Todung M Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan nan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur. Hal itu dibacakan langsung oleh pengadil tunggal dalam persidangan tersebut.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," tutur pengadil tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Adapun gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur lantaran berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto lainnya ialah mengenai kasus dugaan perintangan investigasi perkara Harun Masiku belum dibacakan statusnya oleh hakim.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan berkas perkara kasus korupsi dan kasus perintangan investigasi dengan tersangka Hasto Kristiyanto, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berkas itu pun juga telah diterima oleh pihak pengadilan.
"Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat," ujar Setyo di KPK, Jumat (7/3/2025).
Setyo menegaskan proses pelimpahan berkas dua perkara Sekjen PDIP itu telah melangkah sesuai dengan tahapannya. Dengan demikian Hasto tidak lama lagi bakal segera diseret ke meja hijau.
"Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setyo.