ARTICLE AD BOX

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan surat untuk publikasi 260 sertifikat kewenangan milik (SHM) dan sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Informasinya kemarin ya, kemarin sore jejeran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara mengenai itu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).
Harli mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bakal meneliti berkas perkara tersebut. JPU punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah berkas perkara itu komplit alias tidak. Bila belum lengkap, dalam norma aktivitas pidana namanya P-18.
Kemudian, interogator bakal mengembalikan berkas perkara ke interogator Dittipidum jika dinyatakan belum lengkap. Pengembalian berkas dengan petunjuk disebut P-19. Waktu interogator Polri melengkapi berkas 14 hari terhitung sejak dikembalikan.
"Nanti kita lihatlah perkembangannya, ini kan baru diterima kemarin sore," pungkas Harli.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro belum memberikan keterangan perihal pelimpahan berkas perkara empat tersangka ini. Metrotvnews.com, telah mencoba menghubungi Djuhandani, namun belum merespons hingga buletin ini dibuat.
Adapun empat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kades hingga Sekdes Kohod itu terbukti bersama-sama memalsukan arsip girik, surat penguasaan bentuk bagian tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan arsip lain nan dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Sejumlah arsip nan dipalsukan itulah nan kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengusulkan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan kewenangan kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama penduduk Kohod.
Motif pemalsuan arsip itu lantaran aspek ekonomi. Namun, untung nan diperoleh belum dibeberkan polisi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan alias Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan alias Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (Yon/P-3)