ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah nan mengatur mengenai tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menegaskan bahwa izin ini tetap dalam tahap finalisasi dan belum diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. Hal ini sekaligus membantah bahwa patokan ini bakal mulai bertindak pada 15 Maret mendatang.
"Nggak (berlaku 15 Maret), ini RPP-nya aja belum terbit," ujar Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).
Menurut Yuliot, saat ini rancangan patokan tersebut sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk proses lebih lanjut. Meski begitu, dia menjelaskan bahwa tetap ada tahapan pengundangan nan kudu dilalui sebelum patokan ini resmi diberlakukan.
"Jadi, ini kan tergantung proses pengundangan. Jadi, kan substansi disepakati, kemudian ada proses pengundangan," tambahnya.
Yuliot mengatakan revisi peraturan ini setidaknya bakal mencakup dua PP utama. Pertama, PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan saat ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2022. Kedua, PP tentang Royalti Batu Bara, nan merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2022.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
AJB Bumiputera PHK 624 Karyawan - Ancaman Tarif Minuman Alkohol
Next Article Royalti Emas, Batu Bara & Nikel Bakal Naik, ESDM Akhirnya Buka Suara..