Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya adalah pejabat di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Para saksi nan diperiksa adalah FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional, dan MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Kemudian AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero), dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa

“Keempat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka RS dan kawan-kawan,” kata Harli.

Penggeledahan

Sebelumnya, interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah 'saudagar minyak' Mohammad Riza Chalid namalain Reza Chalid mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina.

"Kita ada geledah di rumah Muhammad Riza Chalid," ucap Qohar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Di saat nan bersamaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman Riza di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gedung Plaza Asia lantai 20.

"Sekarang sedang melakukan geledah dan ini tetap berjalan lantaran baru mulai dari jam 12 siang tadi di mana bakal menyantap waktu nan lama," ucap Harli.

Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

"Kerugian finansial Rp193,7 triliun nan berasal dari beragam komponen," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Qohar merinci komponen kerugian negara tersebut, ialah berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap melakukan penghitungan hingga menuju nomor pasti.

"Dan lantaran ini selama lima tahun 2018-2023, kelak finalnya bakal kami sampaikan setelah kalkulasi oleh audit BPK sudah selesai, nan pasti kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil pembeberan sehingga di sana ditemukan kerugian finansial negara," kata Qohar.

Kini ketujuh tersangka korupsi langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini tanggal 24 Februari 2025. Mereka nan diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan adalah sebagai berikut:

RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga;

SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;

YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;

AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional;

MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa nan juga anak dari Mohammad Riza Chalid namalain Reza Chalid;

DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan

GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selengkapnya