ARTICLE AD BOX

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pemulangan buronan Paulus Tannos tetap berjalan. Tinggal seminggu lagi pemisah pemenuhan pemberkasan untuk mengekstradisi tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan kartu tanda masyarakat elektronik (KTP-E) itu.
“Yang jelas itu berjalan,“ kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Ibnu enggan memerinci langkah lanjutan KPK maupun pemerintah Indonesia untuk memulangkan Tannos. Semua permintaan Singapura dipastikan diusahakan.
“Kita berupaya untuk itu semuanya,” ucap Ibnu.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak norma di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas nan dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui mempunyai kebangsaan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E Selain dia, eks personil DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)