Ini Berkas-berkas Yang Diserahkan Ke Singapura Untuk Pulangkan Tannos

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Ini Berkas-berkas nan Diserahkan ke Singapura untuk Pulangkan Tannos Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut semua berkas pemulangan buronan Paulus Tannos sudah diserahkan ke pemerintah. Salah satunya ialah surat permintaan dari Menteri Hukum.

“Seluruh arsip untuk permintaan ekstradisi antara lain, satu permintaan dari menteri hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Senin (24/2).

Setyo mengatakan, ada juga sertifikat legalisasi untuk memulangkan Tannos. Lalu, ada juga identitas dia sebagai penduduk negara Indonesia (WNI).

“(Kemudian) resume, peraturan perundang-undangan jenis bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit,” ujar Setyo.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak norma di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas nan dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui mempunyai kebangsaan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda masyarakat elektronik (KTP-E). Selain dia, eks personil DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)

Selengkapnya