ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kuasa norma PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menanggapi gugatan nan dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengenai transaksi publikasi surat berharga. Hotman Paris Hutapea menyebut nan menerima duit dari pembayaran publikasi surat berbobot adalah Unibank bukan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo namalain Hary Tanoe.
"Intinya sekali lagi, Unibank sudah terima uang, bukan Hary Tanoe nan terima uang. Bukan apa itu, nan namanya bukan nan terima uang. Tapi nan terima duit itu adalah Unibank," ujar Hotman Paris dalam bertemu pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Hotman mengatakan Unibank telah menerima duit sebesar USD 17,4 juta dari publikasi zero coupon bond untuk PT CMNP. Kata Hotman, total nan kudu dibayar dalam jangka tiga tahun dari 1999-2002 adalah USD 28 juta untuk PT CMNP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman menyebut pada 2001 Unibank ditutup lantaran terjadi krisis moneter. Karena itu, kata dia, PT CMNP tidak bisa mencairkan sertifikat simpanan nan berbobot USD 28 juta.
"Pertanyaannya adalah, jika bank menerima tabungan, ialah nan 17,4 juta dolar sudah dikirimkan oleh Unibank, kemudian pada saat jatuh tempo, dia tidak bisa mencairkan. nan salah siapa? tentu bukan brokernya, (tapi) arrangernya. Waktu itu kan arrangernya adalah Bakti Investama Tbk, hanya terima komisi. Ya tidak? Jadi waktu itu 100% masuk Unibank," kata Hotman.
Hotman menuturkan, PT CMNP sempat menggugat Unibank hingga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke pengadilan. Namun saat menempuh langkah itu, upaya mereka terhenti pada tahap peninjauan kembali (PK).
"Jadi jika sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya dimana? Lagi pula, sebelum terbit, eh apa itu, setelah deposit tersebut nan melakukan hubungan norma untuk klarifikasi, pengecekan semua dokumennya, langsung Unibank dengan CMNP, apalagi tiap tahun, tiap tahun, auditor dari CMNP ialah Prasetyo Utomo meminta laporan dari Unibank tentang status daripada sertifikat simpanan ini, dikatakan semuanya sah," imbuhnya.
Jusuf Hamka Gugat Bos MNC Hary Tanoe
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melayangkan gugatan kepada bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan itu berangkaian dengan transaksi publikasi surat berharga.
Kasus ini mengenai transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) alias sertifikat simpanan nan tidak dapat dicairkan. PT CMNP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025. Gugatan itu teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
Dalam keterangan dari PT CMNP nan diterima, Selasa (11/3/2025), kasus ini berasal dari transaksi surat berbobot nan melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada tahun 1999. Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Di transaksi ini, Hary Tanoe mempunyai NCD alias sertifikat simpanan nan diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP mempunyai MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.
Usai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, Hary Tanoe juga menyerahkan sertifikat simpanan kepada PT CMNP secara bertahap. Sertifikat simpanan nan diserahkan itu berbobot USD 10 juta pada 27 Mei 1999. Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Hary Tanoes juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999. NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.
"Hary Tanoesoedibjo-lah nan menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo," tulis keterangan dari pihak CMNP.
Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 alias 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui publikasi NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan kembang sebesar 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD nan dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe juga diduga kuat palsu. Pihak CMNP menyebut NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan nan ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.
Bukti dugaan kuat NCD milik Ketua Umum Partai Perindo itu ialah diterbitkan dalam mata duit dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu