Dpr: Revisi Kuhap Mendesak Untuk Jawab Perkembangan Zaman

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Revisi KUHAP Mendesak untuk Jawab Perkembangan Zaman Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir(DPR RI)

WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi kebutuhan mendesak untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan era dan teknologi nan begitu cepat.

"Memang sudah waktunya kudu direvisi, alias istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum nan tengah dicita-citakan). Hukum aktivitas kita perlu menyesuaikan alias beradaptasi dengan dinamika perkembangan era nan begitu kompleks ke depan," kata Adies dalam keterangan nan diterima, Senin (24/2).


Revisi KUHAP resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/2). Diketahui, UU no.8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, jika dihitung hingga saat ini usianya sudah memasuki 44 tahun.

Adies menyatakan melalui revisi KUHAP ini para penegak norma bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan norma ke depannya.

"Kami berambisi melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan bakal jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat nan notabenenya adalah para penegak norma (yang merupakan bagian dari SPP) kudu bisa menghadirkan wajah penegakan norma nan lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," ujar Waketum DPP Partai Golkar itu.

Adies juga memastikan pembahasan revisi KUHAP bakal dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian krusial dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat norma dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," tandas Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.

Adapun soal sasaran revisi KUHAP, Adies mengatakan, pihaknya berambisi bisa diselesaikan alias dirampungkan secepat mungkin.

"Satu alias dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berambisi revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya," ujarnya.

Adies juga menegaskan melalui revisi KUHAP ini penghargaan bakal nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) kudu dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.

"Spirit alias nilai-nilai HAM jelas kudu jadi referensi oleh setiap abdi negara penegak norma (APH: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat khususnya) kita dalam mengimplementasikan kerja-kerja penegakan hukumnya," tandasnya.

Terakhir, mengutip apa nan dikatakan mahir norma R. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya nan berjudul "Hukum Atjara Pidana di Indonesia" sebagaimana dikutip dari kitab karya Luhut M.P Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan, R. Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa "hukum aktivitas pidana selalu berasosiasi erat dengan adanya norma pidana".

"Apa nan dikatakan beliau (Dr. R. Wirjono Prodjodikoro) itu jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira lantaran KUHP kita nan baru bakal segera diberlakukan (2026). Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan," pungkasnya. (P-4)

Selengkapnya