5 Fakta Rafi Ramadhan Edarkan Narkoba Berkedok Paranormal

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Selebgram Rafi Ramadhan nan mengaku sebagai konsultan spiritual terseret kasus narkoba. Pria berumur 24 tahun nan dikenal dengan nama namalain Ki Bule Pamungkas ini rupanya mengedarkan narkoba.

Praktik pengobatan spiritual dan paranormal nan dilakoninya rupanya hanya kedok semata. Tetapi di kembali itu, dia rupanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Selain Rafi Ramadhan, seorang laki-laki berinisial TH (21) juga diciduk polisi. TH disebut-sebut adalah tenaga kerja Rafi Ramadhan di Padepokan Narakumbara miliknya. Berikut fakta-fakta mengenai kasus narkoba nan menjerat Rafi Ramadhan, dirangkum detikcom, Kamis (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kronologi Penangkapan Rafi Ramadhan

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati mengungkap penangkapan terhadap Rafi Ramadhan ini berasal dari hasil kajian tim IT Polsek Metro Gambir nan mencurigai akun IG milik Rafi Ramadhan.

"Tim IT kita mengembangkan terhadap adanya info dari akun IG @narakumbara_21, kemudian kita duga ada semacam transaksi alias praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Respati dalam bertemu pers di kantornya, Rabu (12/3).

Respati mengungkap sosok Rafi Ramadhan adalah seorang konsultan spiritual alias paranormal. Ia membuka praktik konsultasi spiritual melalui akun Instagramnya, maupun di Padepokan Narakumbara.

"Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual, di antaranya pengetahuan pengisian keselamatan alias kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda misterius alias nan bertuah, seperti itu," katanya.

Nah, dari hasil penelusuran terhadap akun milik Rafi Ramadhan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap TH, tenaga kerja Padepokan Narakumbara, milik Rafi Ramadhan.

"Kita amankan nan pertama adalah tersangka TH dulu, ini kita dapat ada peralatan bukti, nan mana peralatan bukti itu disampaikan (adalah) milik dari RR dan dibeli dari DPO BR," kata Respati.

2. Barang Bukti Sabu hingga Sinte

Dari penangkapan TH ini, polisi menyita 2 paket sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Rafi Ramadhan di rumahnya di dekat Padepokan Narakumbara, Cakung, Jakarta Timur, pada tanggal 5 Maret 2025.

"Nah, di situ pada saat digeledah ditemukan kembali 5 paket plastik klip mini berisi sabu. nan tadi di TH ada 2 paket klip kecil, kemudian setelah digeledah dapat 5 lagi jadi ada 7, totalnya itu kurang lebih sekitar 1,67 gram," lanjutnya.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Rafi Ramadhan. Di lemari busana miliknya, ditemukan peralatan bukti lain berupa daun sinte seberat 0,71 gram.

Selain itu, polisi juga menyita cangklong, perangkat isap sabu, korek api, serta 2 unit ponsel.

Baca selanjutnya: pengedar berkedok paranormal

Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan ditangkap mengenai kasus narkoba. Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan ditangkap mengenai kasus narkoba. (Taufiq S/detikcom)

3. Pengedar Narkoba Berkedok Paranormal

Kapolsek Gambir Kompol Rezeki R Respati mengungkap sosok Rafi Ramadhan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba.

"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, dia juga terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Respati dalam keterangannya, Rabu (12/3).

Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti gimana para pelaku menggunakan pekerjaan lain untuk menyamarkan aktivitas terlarangan mereka.

"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat rawan lantaran bisa menjerumuskan lebih banyak orang," kata Zakari.

4. Pemasok 'Bang Rembo' Diburu

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba ialah BR namalain 'Bang Rembo'. Saat ini polisi tetap mengejar sosok 'Bang Rembo' tersebut.

"Yang ketiga di sini ada DPO inisial BR alias kita sebut Bang Rembo. Ini belum kita temukan, sampai saat ini tetap kita cari," kata Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati.

5. Alasan Pakai Narkoba

Rafi Ramadhan mengaku sudah 3 tahun mengonsumsi narkoba. Ia berkilah menggunakan narkoba untuk meningkatkan kepercayaan dirinya (pede) saat melayani 'pasien' nan konsultasi padanya.

"Ya penyalahgunaan narkotika ini kan beragam macam faktornya. Jadi bisa saja mungkin untuk menambah kepercayaan diri, saat menjelaskan kepada para pasiennya alias meyakinkan pasiennya," katanya.

Respati menambahkan, Rafi Ramadhan juga berhalusinasi dengan menggunakan narkoba tersebut.

Keduanya sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Selengkapnya