ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Kabiro Humas sekaligus Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nan bakal menghadapi sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu personil DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyoroti persoalan etika.
"Secara etika bukanlah perihal nan patut dibenarkan dengan mengingat bahwa posisi Febri pada saat proses penanganan kasus OTT KPU sebagai Juru Bicara KPK," kata Lakso saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).
Sebagai informasi, kasus nan menjerat Hasto ini berasal pada tahun Januari 2020. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) nan berujung penetapan empat orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka itu adalah Wahyu Setiawan nan saat itu menjabat Komisioner KPU RI, Agustiani Tio selaku orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR dari PDIP dan Saeful.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses norma hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi personil DPR lewat PAW.
Wahyu, Agustiani dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara, Harun Masiku tetap buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK menetapkan pengacara berjulukan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini.
Nah, Febri sendiri tetap menjabat sebagai Kabiro Humas KPK saat kasus ini mencuat pada 2020. Febri baru mundur dari KPK pada September 2020.
Kembali ke Lakso, dia menyoroti latar belakang Febri sebagai pegiat antikorupsi. Dia menyayangkan langkah nan diambil Febri memihak Hasto.
"Terlebih, semestinya Febri memahami batas-batas etika di mana pernah juga berkecimpung sebagai pegiat antikorupsi sebelum berasosiasi dengan KPK. Lebih disayangkan lagi, Febri harusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)," ujarnya.
Febri Diansyah (batik biru)-(Adrial/detikcom) Foto: Febri Diansyah (batik biru)-(Adrial/detikcom)
Lakso juga menyoroti penilaian Febri soal dakwaan KPK nan terkesan seperti dioplos. Menurutnya, justru Febri nan tak memahami betul kasus tersebut.
"Kedua, secara substansi, masuknya Febri sama sekali tidak memberikan kontribusi dalam membikin Hasto menjadi lebih baik. Mengingat penjelasan nan diberikan malah menjadi narasi tanpa adanya pedoman aktual nan menunjukkan apalagi Febri pun tidak memahami kasus ini secara teknis. Apabila memahami, dari hanya info praperadilan saja sudah bisa menunjukkan KPK mempunyai bukti nan solid," jelasnya.
Lakso, nan dipecat dari KPK lantaran dinyatakan kandas TWK, menilai pernyataan soal dakwaan oplosan menandakan tim norma Hasto tak percaya diri memenangkan persidangan. Dia menganggap tim Hasto memilih adu narasi.
Seperti diketahui, PDIP menambah sederet pengacara untuk memihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berangkaian buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama nan mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah.
Hasto bakal disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025. Febri menjelaskan argumen sekarang berasosiasi untuk memihak Hasto.
"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. Karena memandang begitu banyak persoalan dari aspek norma dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," ujar Febri di instansi DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Dia mengaku telah mempelajari dan berbincang dengan beberapa pihak mengenai kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.
"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan nan sudah berkekuatan norma tetap, lantaran putusan pengadilan itulah nan menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto nan kemudian bisa membikin Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber biaya nan diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, kebenaran norma nan sudah diuji di persidangan tersebut itu berasal dari Harun Masiku," kata Febri.
(taa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu