ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) resmi merumahkan 130 tenaga kerja Perjanjian Kerja Penggiat Budaya. Hal itu berasas surat Kementerian Kebudayaan Nomor : 1302/A/PR.05.02/2025 mengenai Berakhirnya Perjanjian Kerja Penggiat Budaya tanggal 24 Februari 2025.
Menanggapi perihal itu, Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyesalkan keputusan Kementerian Kebudayaan nan merumahkan ratusan pegawai honorer menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Bonnie, semestinya Kementerian Kebudayaan tidak melakukan keputusan tersebut lantaran menghadapi lebaran.
"Kita sesalkan keputusan Kementrian Kebudayaan nan merumahkan 130 tenaga honorer menjelang lebaran. Seharusnya tidak dipecat lantaran mereka semua mempunyai family nan bakal menghadapi hari raya," ujar Bonnie melalui keterangan tertulis, Kamis (13/03/2025).
Dia melanjutkan, pihaknya bakal mempertanyakan sikap Kementrian Kebudayaan nan memecat secara sepihak. Bonnie pun berambisi agar ada solusi terbaik dari Kementrian Kebudayaan .
"Pasti bakal kita pertanyakan ke pemerintah dalam perihal ini Kementrian Kebudayaan. Semoga ada solusi terbaik," tandas Bonnie Triyana, legislator dari PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Profesi Penggiat Budaya Indonesia Abul Gafur mengungkapkan ratusan tenaga honorer nan dipecat itu sudah tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Konsekuensi keterdataan Penggiat Budaya sebagai tenaga Non ASN pada Kementerian Kebudayaan tersebut mengharuskan Kementerian Kebudayaan untuk tetap mempekerjakan Penggiat Budaya sebagai tenaga Non ASN sesuai dengan izin penataan ASN di Indonesia hingga diangkatnya menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu," ucap Abdul.
Dia menjelaskan peran Penggiat Budaya di wilayah sangat signifikan dalam Pemajuan Kebudayaan. Menurut Abdul Pemajuan kebudayaan di wilayah dalam perihal ini penyusunan dan pengintegrasian arsip Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dalam RPJMD dan pembangunan wilayah tetap perlu diperkuatl.
"Ini program sudah ada sjak 2012 hingga 2024 dan tidak dilanjutkan lagi di 2025. Padahal sudah dianggarkan sebelumnya menurut arsip nan kami dapat tapi akhirnya dipangkas," jelas Abdul.
Untuk melestarikan seni budaya karawitan, Midiyanto rela memberikan waktu, tenaga dan biaya melatih generasi muda di Wonogiri, Bersama putranya nan juga seorang dalang, pengajar karawitan di UC Berkeley, California, mengadakan pementasan wayang kulit o...
Petugas OP Segera Terima Gaji Usai Blokir Anggaran Kementerian PU Dibuka
Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menjamin pembayaran penghasilan petugas operasi dan pemeliharaan (OP) alias petugas OP di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) bakal segera dilakukan. Usai pemblokiran anggaran Kementerian PU dibuka oleh Kementerian Keuangan.
Diana lantas meminta maaf atas keterlambatan pembayaran penghasilan petugas OP, imbas pemblokiran anggaran Kementerian PU.
"Saat ini kami baru saja selesai Pembukaan blokir anggaran, dan sedang dalam proses pengajuan Pembayar penghasilan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat," ujar Diana di kantornya, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Menurut estimasinya, para petugas OP nan bekerja menjaga prasarana seperti jaringan irigasi bakal segera terima penghasilan pekan ini, alias paling lambat sebelum memasuki masa libur panjang Lebaran 2025 per 28 Maret.
"Pembayaran penghasilan petugas OP ditargetkan dapat diselesaikan minggu ini. mudah-mudahan minggu ini kita bisa, paling lambat tanggal 26 (Maret) sebelum libur," kata Diana.
Ia menceritakan, blokir anggaran Kementerian PU dibuka usai pihaknya berkirim surat ke Kementerian Keuangan. Berdasarkan Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA), anggaran Kementerian PU sudah mulai cair sejak akhir Februari 2025 lalu.
"Artinya sudah berproses ya. Mudah-mudahan kelak bakal ada cair lagi. Tapi kita tetap berupaya, tetap berkoordinasi lagi dengan teman-teman Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan diizinkan untuk itu," ungkapnya.
Tepis Isu PHK
Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo menepis rumor petugas OP terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Imbas efisiensi anggaran 2025, dimana Kementerian PU terkena pemangkasan jumbo mencapai Rp 81,38 triliun.
Dody menegaskan info tersebut tidak benar. Para petugas hanya menunggu perpanjangan perjanjian nan bakal dilakukan setelah anggaran tersedia.
"Petugas OP adalah garda terdepan dalam menjaga irigasi nan menopang ketahanan pangan nasional mendukung program nan menjadi prioritas Presiden Prabowo. Tanpa mereka, swasembada pangan bisa terganggu," kata Dody beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kehadiran petugas OP jadi bagian tak terpisahkan dalam mencapai swasembada pangan, khususnya untuk keberlanjutan irigasi.
"Kementerian PU terus mengupayakan agar para petugas OP dapat kembali bekerja seiring dengan kesiapan anggaran," ujar dia.
Adapun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU diusulkan menerima anggaran Rp10,7 triliun. Termasuk untuk operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
"Saat ini, pemeliharaan rutin tetap melangkah secara terbatas, sementara pemeliharaan berkala menunggu eksekusi anggaran dari Kementerian Keuangan," terang Dody.
Kebijakan efisiensi anggaran juga turut menimpa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Kelanjutan pembangunan proyek ibu kota baru belum ada kelanjutan lantaran anggaran IKN kena blokir Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Pemblokiran anggaran IKN terjadi lantaran adanya efisiensi anggaran sesuai petunjuk Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, alokasi biaya negara untuk kelanjutannya tetap menunggu persetujuan Komisi V.
"Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada, kan anggaran kita diblokir semua," ujar Dody beberapa waktu lalu.