Ahmad Dhani Anggap Gugatan Armand Maulana-bernadya Dkk Ke Mk Kekanak-kanakan

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani menyoroti gugatan UU Hak Cipta nan diajukan 29 orang musisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dhani menilai langkah tersebut kekanak-kanakan.

Dhani menganggap mereka nan menggugat UU Hak Cipta mau mendapatkan fatwa dari MK agar penyanyi tak perlu bayar mendapat izin dari pembuat lagu alias bayar royalti ketika menggelar pagelaran musik. Hal tersebut nan disebutnya kekanak-kanakan.

"Teman kawan penyanyi itu punya kemauan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pembuat untuk melakukan pagelaran musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan," kata Ahmad Dhani saat dihubungi, Rabu (12/3/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhani mengatakan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengatur royalti kudu dibayar pelaku pertunjukan. Selain itu, penyanyi juga mesti meminta izin kepada pembuat ketika hendak membawakan lagu di pertunjukan.

"Sudah jelas semua di UU Hak Cipta apalagi CHAT GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pagelaran itu adalah penyanyi, penyanyi kudu minta izin pencipta. Royalti, performing rights, kudu dibayar pelaku pagelaran (bukan EO)," ujarnya.

Dhani juga mengungkit persoalan royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Hakim, kata dia, sudah menyatakan Agnez Mo bersalah lantaran melanggar kewenangan cipta setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. Agnez Mo pun dihukum bayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

"Hakim sudah memutus Agnez Mo bersalah lantaran tidak ada izin dan tidak melakukan pembayaran royalti pertunjukan," ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah musisi top Indonesia mengusulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka mengusulkan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.

Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), ada 29 orang musisi nan menjadi pemohon dalam gugatan itu. Mereka antara lain adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Pemohon antara lain mempersoalkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, nan berisi larangan penggunaan secara komersial tanpa izin pencipta, telah menghalang kewenangan para pemohon sebagai pelaku pagelaran alias performer. Mereka mengungkit kasus Sammy Simorangkir dengan Badai.

Mereka juga menyebut Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta, nan mengatur pembayaran royalti, telah menimbulkan ketidakpastian. Mereka mengungkit persoalan Ari Bias dengan Agnez Mo.

para pemohon meminta MK mengubah pasal-pasal berikut:

1. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial buatan dalam suatu pagelaran tidak memerlukan izin dari pembuat alias pemegang kewenangan cipta dengan tanggungjawab untuk tetap bayar royalti atas penggunaan secara komersial buatan tersebut

2. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang frasa 'setiap orang' dimaknai sebagai 'Orang alias badan norma sebagai penyelenggara aktivitas pertunjukan' selain andaikan diperjanjikan berbeda oleh pihak mengenai terkait ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu buatan dalam suatu pertunjukan

3. Menyatakan pasal 81 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk penggunaan secara komersial dalam suatu pagelaran tidak diperlukan lisensi dari pembuat dengan tanggungjawab untuk bayar royalti untuk pembuat melalui LMK

4. Menyatakan pasal 87 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang kewenangan cipta ataupun pemilik kewenangan mengenai juga dapat melakukan sistem lain untuk memungut royalti secara nonkolektif dan/atau memungut secara diskriminatif

5. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.

(taa/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya