3 Alasan Polri Tahan Kades Kohod Dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
3 Alasan Polri Tahan Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Tangerang TNI AL dan KKP kembali bongkar pagar laut di Tangerang: Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di area Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

POLISI punya tiga argumen menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan arsip sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) dan sertifikat kewenangan milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Salah satunya agar keempat tersangka tidak kabur.

"(Alasan) objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2). 

Djuhandani mengatakan argumen kedua ialah agae tersangka tidak menghilangkan peralatan bukti. Dia mengatakan tetap ada peralatan bukti nan ditelaah interogator untuk pengembangan perkara ini. Kemudian, argumen terakhir, lanjut dia, untuk mengantisipasi mengulangi perbuatan tidak pidana atas beragam kewenangan nan dimiliki.

"Dan kami percaya dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap memandang investigasi secara tuntas dan secara profesional," ungkap Djuhandani.

Sebelumnya, Djuhandani menyebut interogator memutuskan untuk menahan keempat tersangka di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Keempatnya adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Penahanan dilakukan seusai keempatnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dari pukul 12.30-20.30 WIB. Keputusan penahanan disampaikan dalam gelar perkara internal.

"Kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ungkap Djuhandani.

Kades hingga Sekdes Kohod itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. Mereka terbukti bersama-sama memalsukan arsip girik, surat penguasaan bentuk bagian tanah.

Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan arsip lain nan dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024. Sejumlah arsip nan dipalsukan itulah nan kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengusulkan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan kewenangan kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. 

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani, Selasa, 18 Februari 2025.

Motif pemalsuan arsip itu dilakukan keempat tersangka lantaran aspek ekonomi. Namun, jumlah untung nan didapatkan dan otak nan menyuruh memalsukan tetap didalami polisi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan alias Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan alias Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (P-4)

Selengkapnya