ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan sejumlah syarat dan ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu nan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 nan bertindak sejak 4 Februari 2025.
Insentif PPH 21 DTP ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan diberikan disebut Dwi Astuti diberikan kepada industri padat karya ialah industri dasar kaki, tekstil dan busana jadi, furnitur, kulit, dan peralatan dari kulit.
Kemenku menargetkan insentif PPH 21 bakal memberikan akibat rambatan ke beragam sektor mengenai sehingga dapat membantu ekonomi tenaga kerja dalam sektor nan berkepentingan nan pada akhirnya bisa menopang daya beli dan ekonomi RI.
Selengkapnya simak perbincangan Dina Gurning dengan Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dalam Squawk Box, leopardtricks.com (Senin, 24/02/2025)