'kekuatan' Baru Kubu Hasto Bukan Wajah Asing Bagi Kpk

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

PDIP menunjuk Febri Diansyah menjadi 'kekuatan baru' nan memihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sosok Febri Diansyah bukan wajah asing bagi KPK lantaran pernah menjabat sebagai ahli bicara komisi antirasuah itu.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto berbareng Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku nan saat ini tetap buron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, berkas perkara Hasto sudah sampai di tahap pelimpahan. Sidang untuk perkara Hasto bakal digelar Jumat, 14 Maret 2025.

Dirangkum detikcom, Rabu (12/3/2025), ada sejumlah nama nan mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya Febri Diansyah. Kekuatan baru dikerahkan untuk memihak Hasto melawan KPK dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu personil DPR untuk Harun Masiku dan perintangan investigasi mendatang.

Daftar 17 Pengacara Hasto, Termasuk Febri

Usai ditahan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK mengenai kasus Harun Masiku. Hasto mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Donny Tri Istiqomah dan dicecar 52 pertanyaan. Hasto Kristiyanto. Foto: Ari Saputra

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya bakal disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025 mendatang. Ronny memperkanlkan timnya nan bakal memihak Hasto untuk melawan KPK.

"Saat ini proses norma bakal memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim norma nan bakal memihak Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya mau memperkenalkan tim penasihat hukum, nan bakal mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan nan bakal dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025," kata Ronny dalam bertemu pers di instansi PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Ronny mengatakan tim norma ini merupakan kerjasama antara tim norma dari partai dan juga nan berlatar non partai. Dari nama-nama nan disebutkan, ada mantan Jubir KPK Febri Diansyah nan bakal ikut memihak Hasto.

"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim norma nan ditugaskan oleh Partai, dengan tim norma nan berlatar belakang non-partai alias full-profesional," kata Ronny.

Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:

1. Todung M. Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail

Alasan Febri Bela Hasto

Febri Diansyah (batik biru)-(Adrial/detikcom) Foto: Febri Diansyah (batik biru)-(Adrial/detikcom)

Pertanyaan muncul usai Febri menjadi bagian dari kubu Hasto. Febri menjelaskan argumen sekarang berasosiasi untuk memihak Hasto.

"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian, katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. Karena memandang begitu banyak persoalan dari aspek norma dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," kata Febri di instansi DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Dia mengaku telah mempelajari dan berbincang dengan beberapa pihak mengenai kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.

"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan nan sudah berkekuatan norma tetap, lantaran putusan pengadilan itulah nan menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto nan kemudian bisa membikin Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber biaya nan diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, kebenaran norma nan sudah diuji di persidangan tersebut itu berasal dari Harun Masiku," kata Febri.

Febri menyebut kasus ini kudu diuji secara rinci. Hal itu bisa dilakukan di persidangan nanti.

"Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup percaya bahwa kasus ini semestinya diuji secara rinci dan secara perincian dalam proses persidangan nanti," sebutnya.

Langsung Sebut Dakwaan KPK Terkesan Dioplos

Febri Diansyah (batik biru)-(Adrial/detikcom) Foto: Febri Diansyah (batik biru)-(Adrial/detikcom)

Usai ditunjuk menjadi pengacara Hasto, Febri menilai ada kekeliruan di dakwaan kliennya. Febri apalagi menyebut dakwaan KPK seperti dioplos.

"Jadi dakwaan KPK menggunakan info nan salah, mengenai dengan perolehan bunyi Nazarudin Kiemas. Pada dakwaan disebut Nazarudin Kiemas memperoleh bunyi 0. Padahal faktanya Nazarudin Kiemas almarhum pemegang bunyi nan terbanyak. Di dakwaan ini, bertentangan dengan kebenaran nan ada dan juga kebenaran nan yang muncul," ucap Febri dalam konvensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Febri melanjutkan, dalam dakwaan dicantumkan bahwa seolah-olah Hasto pernah berjumpa dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan nan tidak resmi. Menurutnya, perihal itu bertentangan dengan kebenaran persidangan putusan untuk Wahyu Setiawan.

"Di dakwaan dibuat tuduhan seolah-olah Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi, jadi di dakwaan dibuat seolah-olah ada pertemuan pembahasan tentang Harun Masiku dalam kunjungan tidak resmi. Ini bertentangan dengan kebenaran norma nan sudah diuji di persidangan," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan, dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan biaya Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Padahal, katanya, dalam kebenaran norma nan ada, duit itu berasal dari Harun Masiku.

"Pada perkara dengan terdakwa Saeful Bahri, jelas tertuang sumber biaya Rp 400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, nan kemudian dimasukkan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi. Jadi Harun Masiku nan sebenarnya jadi sumber daya ini," sebutnya.

Oleh lantaran itu, Febri menilai dakwaan jaksa banyak tercampur antara kebenaran dan opini. Dia pun menyebut perihal itu sebagai oplosan.

"Selain itu, kami juga menemukan banyak campur-aduknya kebenaran dan opini alias apalagi imajinasi, sehingga terkesan dioplos pada sejumlah arsip nan kami terima," ucapnya.

KPK pun langsung merespons tudingan itu. KPK mengatakan seluruh tudingan bakal dijawab dalam persidangan.

"Ada waktu dan ruang tersendiri untuk membahas perihal itu nan dinamakan persidangan. Dan semua tudingan tersebut saya rasa dapat dijawab dan sama-sama disaksikan masyarakat pada saatnya persidangan berlangsung," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Rabu (12/3).

Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom) Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)

(taa/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Selengkapnya