Video: Gaji Di Bawah Rp10 Juta Bebas Pph 21, Kemenkeu Ungkap Syaratnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu nan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 nan bertindak sejak 4 Februari 2025.

Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 bahwa tenaga kerja alias pegawai di industri dasar kaki, tekstil dan busana jadi, furnitur, kulit, dan peralatan dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 alias masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti insentif PPH 21 DTP ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan diberikan kepada industri padat karya nan banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga Diharapkan stimulus ini dapat mengurangi beban tenaga kerja sehingga bisa mendorong daya beli sebagai penopang pertumbuhan ekonomi.

Kemenkeu mengatur sejumlah syarat bagi penerima insentif PPH 21 yakni, tenaga kerja tetap maupun tidak tetap kudu mempunyai NPWP nan terdaftar di sistem DJP dengan penghasilan di bawah 10 Juta.

Seperti apa penyelenggaraan insentif PPH 21 DTP? Selengkapnya simak perbincangan Dina Gurning dengan Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dalam Squawk Box, leopardtricks.com (Senin, 24/02/2025)


Selengkapnya