Total 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang Ditahan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kasus pemalsuan arsip SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang sedang diusut. Selain Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, polisi juga menahan tiga tersangka lainnya malam ini.

"Kami beserta unit melaksanakan gelar, ialah gelar internal kami. Kemundian kepada empat orang tersangka itu kita putuskan malam ini kita laksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Keempat tersangka nan ditahan itu masing-masing berjulukan Arsin selaku Kades Kohod dan Ujang selaku Sekdes Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lainnya masing-masing inisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhadhani mengatakan interogator saat ini mulai berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Dia berambisi kasus itu bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Untuk awal kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga kelak dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami bakal terus menyidik sampai tuntas perkara ini," katanya.

Menurut Djuhadhani, investigasi kasus ini juga belum selesai. Penyidik tengah mendalami motif para tersangka dalam melakukan pemalsuan dokumen. Dalam pemeriksaan di tingkat saksi, keempat pelaku ini mengaku didorong motif ekonomi hingga nekat melakukan pemalsuan arsip mengenai pagar laut di wilayah Tangerang.

"Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses hari ini tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi," kata Djuhadhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan kewenangan atas tanah. Praktik pemalsuan kewenangan atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membikin dan menggunakan surat tiruan berupa girik, surat pernyataan penguasaan bentuk bagian tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari penduduk Desa Kohod dan arsip lain nan dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2/2025).

(ygs/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya