ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri telah menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya mengenai kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Polisi menjamin investigasi kasus itu tidak berakhir usai penahanan Arsin.
"Di samping proses ini, kami bakal terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa nan diharapkan oleh publik ialah penanganan sampai tuntas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Polisi hari ini memeriksa Arsin dan tiga tersangka lainnya sejak pukul 12.20 WIB. Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, interogator lampau melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beserta unit melaksanakan gelar ialah gelar internal kami, kepada empat orang tersangka mulai malam ini kita laksanakan penahanan," katanya.
Djuhandhani mengatakan pihaknya berkomitmen dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalalm pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Polisi memastikan investigasi kasus tersebut bakal dilakukan hingga tuntas.
"Untuk awal kami sudah laksanakan penanganan ini, semoga dengan koordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21 dan selanjutnya kami bakal terus menyidik perkara ini sampai tuntas," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan kewenangan atas tanah. Praktik pemalsuan kewenangan atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membikin dan menggunakan surat tiruan berupa girik, surat pernyataan penguasaan bentuk bagian tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari penduduk Desa Kohod dan arsip lain nan dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2/2025).
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas penduduk Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun interogator tetap mendalami berapa jumlah untung nan mereka dapat dari tindakannya.
(ygs/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu