ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu nan Ditanggung Pemerintah (DTP). PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai bertindak sejak tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan insentif pajak ini diberikan kepada pekerja industri padat karya, yakni, industri dasar kaki, industri tekstil dan busana jadi, furniture, industri kulit dan barang-barang dari kulit.
"Misalnya jika nan terhadap dasar kaki itu ya industri sepatu, mau sepatu olahraga, mau sandal, dan lain sebagainya itu semua boleh. Kemudian jika busana industri tekstil dan busana jadi ya dari mulai benangnya sampai kainnya, kemudian apapun lah nan terbuat dari tekstil ini," ujar Dwi Astuti dalam aktivitas Squawk Box CNBC TV, Senin (24/2/2025).
Syarat lain untuk penerima insentif pajak ini adalah kudu sudah mempunyai NPWP, dan NPWP-nya itu sudah terdaftar dalam sistem manajemen Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian dari sisi penghasilannya, hanya untuk nan berpenghasilan bruto sampai dengan Rp 10 juta untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember di tahun 2025.
"Jadi penghasilan kotornya, bukan penghasilan net-nya. Jadi jika misalnya gajinya alias upahnya misalnya 7 juta, ada tunjangan makan, ada tunjangan transport, maka totalnya tidak melampaui dari 10 juta. Karena ini adalah penghasilan bruto," ujarnya.
Selain itu, Dwi juga mengingatkan untuk penerima insentif PPH Pasal 21 DTP tidak menerima insentif perpajakan lainnya. Latar belakang publikasi PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bermaksud menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: APBN Kantongi Rp 33,39 T Pajak Kripto-Pinjol di Akhir Januari
Next Article NIK & NPWP Belum Padan Tinggal 1% Lagi, DJP Buka Suara