ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Pemerintah telah menerbitkan patokan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke - 13 bagi aparatur negara hingga pensiunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diundangkan pada (7/3/2025).
Presiden Prabowo juga memastikan bahwa THR dan penghasilan ke - 13, ASN, TNI-Polri bakal dicairkan penuh alias tampa potongan. Dimana komponennya terdiri dari penghasilan pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Dari patokan itu, THR dibayarkan paling sigap 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Artinya pada 17 Maret 2025 mendatang.
"Dalam perihal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud (di atas) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," tulis Pasal (14), dikutip Kamis (13/3/2025).
Adapun besarannya didasarkan pada komponen penghasilan nan dibayarkan pada bulan Februari tahun 2025.
Sedangkan Gaji ke - 13 dibayarkan pada bulan Juni tahun 2025, seperti nan tertulis pada pasal 15. Pembayarannya juga bisa dilakukan setelah Juni 2025 jika belum dapat dibayarkan.
Lebih lanjut penerima THR dan penghasilan ke 13 ini nan berasal dari APBN, terdiri dari :
1. PNS dan Calon PNS nan bekerja pada lembaga pusat
2. PPPK nan bekerja pada lembaga pusat
3. Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota
4. prajurit TNI
5. personil kepolisian negara
6. pensiunan
7. penerima pensiun
8. penerima tunjangan
9. wakil menteri
10. staf unik di lingkungan kementerian/lembaga
11. majelis pengawas KPK
12. pengadil ad hoc
13. ketua dan personil lembaga non struktural
14. ketua Badan Layanan Umum
15. ketua lembaga penyiaran publik
16 pejabat nan kewenangan keuangannya alias kewenangan administratifnya disetarakan alias setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.
17. pegawai non ASN nan bekerja pada lembaga pusat, lembaga non struktural, badan jasa umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.
18. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penerima nan sumber dananya dari APBD, terdiri dari :
1. PNS dan calon PNS nan bekerja pada lembaga daerah
2. PPPK nan bekerja pada lembaga daerah
3. gubernur dan Wakil gubernur
4. bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.
5. ketua dan personil DPRD
6. ketua BLU Daerah
7. Pegawai non - ASN nan bekerja pada lembaga wilayah nan menerapkan pola pengelolaan finansial Badan Layanan Umum Daerah.
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Presiden Prabowo Umumkan THR & Gaji ke-13 ASN
Next Article Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair