Sidang Putusan Mk Sesi Pertama, Ini Daftar 11 Pilkada Yang Diminta Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Sidang Putusan MK Sesi Pertama, Ini Daftar 11 Pilkada nan Diminta Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Jajaran majelis Hakim Konstitusi nan diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada 2024 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025).(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan 13 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/2). Dar jumlah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menggelar pemungutan bunyi ulang di 11 perkara di wilayah masing-masing. 

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan merinci dari 13 perkara nan diterima sebanyak 11 perkara diperintahkan untuk dilakukan PSU, satu perkara kudu melaksanakan rekapitulasi bunyi ulang dan satu wilayah kudu dilakukan perbaikan putusan KPU.   
 
“Ada nan diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi agar dilakukan PSU dalam jangka waktu nan berbeda-beda, kita menyebutnya 30 hari, 45 hari, apalagi 60, 90, dan sampai 180 hari,” kata Faiz kepada Media Indonesia di Gedung MK pada Senin (24/2).

Faiz mengungkapkan, perbedaan lama waktu dalam menjalankan PSU di beragam wilayah tersebut lantaran Mahkamah telah mempertimbangkan beragam faktor, salah satunya ruang lingkup wilayah dan tingkatan wilayah. 

“Misalnya PSU di tingkat provinsi maka jangka waktunya lebih lama dibandingkan hanya untuk merekapitulasi bunyi saja,” tukas Faiz. 

Lebih lanjut, Faiz menjelaskan bahwa PSU tersebut didasarkan lantaran beragam macam aspek seperti adanya calon nan didiskualifikasi lantaran persyaratan calon itu tidak terpenuhi. 

“Ada nan lantaran priorisasi masa kedudukan calon nan sudah lewat, ada pula calon nan dinyatakan tidak terbuka dan jujur bahwa dirinya pernah dipidana, kemudian surat keterangan alias suket dari calon tidak pernah terpidana tertulis tidak sesuai domisili,” tuturnya. 

Sementara itu, dari 11 perkara nan dilakukan PSU, tercatat satu perkara memandatkan PSU dengan mengikutsertakan satu calon dengan kotak kosong, satu perkaran diikuti dua paslon, dan 9 perkara bakal diikuti sejumlah paslon nan sama seperti Pilkada pada 24 November 2024.
 
“PSU dengan satu paslon bakal dilakukan di Kota Banjarbaru. Ada nan PSU dengan dua paslon ialah di Empat Lawang, sementara selebihnya bakal diikuti oleh jumlah paslon nan sama saat Pilkada 24 November,” tukasnya. 

Atas dasar itu, Faiz mengatakan putusan nan telah dibacakan MK telah diperiksa dan dimusyawarkaan secara berbareng oleh para pengadil MK berasas bukti nan ada, sehingga perintah PSU tersebut mempunyai beragam argumen nan berbeda. 

“Ada beberapa argumen nan publik kudu bisa memilah. Jadi tidak bisa disamaratakan case by case. Mahkamah betul-betul sangat meneliti dan memeriksa setiap perkara, setiap wilayah itu pertimbangan hukumnya berbeda-beda,” jelasnya. 

Selain itu, dalam beragam putusannya juga memerintahkan agar hasil dari penyelenggaraan PSU tidak kudu dilaporkan kepada MK. Akan tetapi, jika dalam PSU tetap terjadi kecurangan, maka paslon tetap dapat menggunakan kewenangan untuk menggugat kembali.

“Jadi jika sudah ada PSU, permungutan bunyi ulang dan kalkulasi bunyi ulang, kelak tidak perlu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau memang tidak ada nan kemudian mengusulkan ke MK, berfaedah sudah selesai,” ujar Faiz

Akan tetapi, Faiz berambisi proses PSU nan diperintahkan MK dapat melangkah secara kondusif dan luber jurdil sesuai dengan azas kepemiluan. 

“Ya, kita tidak bisa mengira-ngira, kita lihat saja nanti. Tapi jika di periode-periode sebelumnya, mungkin ada beberapa nan tetap mengusulkan ke MK, itu kelak menjadi domain Majelis Hakim untuk menilai,” sambungnya. 

Sementara itu, perkara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya nan diperintahkan untuk rekapitulasi bunyi ulang alias perbaikan putusan KPU. 

“Terdapat satu putusan nan memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi bunyi ulang ialah Pilkada Kabupaten Puncak Jaya. Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU pada Pilkada Kabupaten Jayapura Tahun 2024,” kata Faiz. 

Hingga buletin ini ditulis, MK tetap membacakan putusan untuk 20 perkara Pilkada. 

Sebelumnya, ada 40 perkara nan terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup), dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. 

Daftar 11 Perkara nan Diminta untuk Pemungutan Suara Ulang

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Kab. Pasaman, 
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu, 
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Kab. Boven Digoel, 
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Kab. Barito Utara, 
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Kab. Tasikmalaya,  
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Kab. Magetan, 
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Kab. Buru, 
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Prov. Papua, 
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Kota Banjarbaru, 
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Kab. Empat Lawang
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
Selengkapnya