ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Pemerintah telah mengumumkan Tunjangan Hari Taya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
Prabowo menyebut THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu bakal dibayarkan pada Maret 2025. Hari Idul Fitri alias Lebaran tahun ini sendiri bakal jatuh kira-kira pada 31 Maret dan 1 April 2025. "Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta di bulan Maret 2025," kata Presiden Prabowo dalam konvensi pers di Istana Negara pada 17 Februari lalu.
Adapun, proses pencairannya bakal diatur unik dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
Tetapi berkaca dari tahun sebelumnya, untuk ASN, THR biasanya bakal cair paling sigap 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan Idul Fitri nan diperkirakan jatuh pada 31 Maret alias 1 April 2025, maka ASN bisa bersiap menerima THR ASN sekitar tanggal 17-20 Maret 2025.
Jika merujuk pada 2024 silam, di mana pemerintah memberikan 100% THR bagi para ASN termasuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar penghasilan pokok alias pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan nan melekat, ialah terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kedudukan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan keahlian per bulan bagi nan mendapatkan.
Berikut ini besaran masing-masing komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan penghasilan ke-13. Adapun besaran penghasilan pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran penghasilan PNS di 2025.
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak tetap berasas PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari penghasilan pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari penghasilan pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berasas Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat duit makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, unik TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan alias Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan keahlian pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden nan mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-
masing K/L. Adapun, standar tunjangan keahlian PNS berbeda antar masing-masing K/L.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair
Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini