Sekuriti Dengar Teriakan 'maling' Sebelum Bos Rental Ditembak Oknum Tni Al

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Petugas sekuriti di rest area Jakarta-Merak Km 45, Amim dan Suhendi mengaku mendengar keributan sebelum adanya kejadian penembakan bos persewaan mobil di Tangerang oleh 3 terdakwa oknum TNI AL. Salah satu saksi, Amim, juga mendengar ada teriakan 'maling mobil' saat keributan tersebut.

"Ada dengar nggak bunyi teriakan 'maling-maling mobil' nggak?" tanya salah satu personil tim kuasa norma terdakwa, di sidang Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (24/2/2025),

"Ada pak dengar, siapa-siapanya enggak tahu," kata Amim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Amim dan rekannya Suhendi, nan juga sebagai saksi di sidang, mengaku mendengar keributan di area minimarket rest area. Kemudian terdengar bunyi tembakan, lampau orang-orang nan bergerombol membubarkan diri.

Kemudian saat bakal mendatangi TKP, dia memandang ada 2 mobil nan melaju kencang keluar rest area. Petugas sekuriti sempat mau menghadang mobil pelaku tetapi tidak terkejar.

"Saya tahunya kan dari jauh, hanya lihat keributan, pas mau nyamperin ada bunyi tembakan. Langsung saya kembali lagi," kata Amim.

Amim lampau menunjukkan rekannya dan meminta rekannya menghadang mobil tersebut. Akan tetapi kedua mobil tersebut melaju kencang sehingga kedua petugas sekuriti lainnya tidak dapat melakukan apa-apa.

"Mobil warna oranye jenis mobil tidak tahu, lampau mobil warna hitam. Cuma bilang ke kawan tolong dihadang, sama jejeran lainnya," kata Amim.

"Nggak bisa melakukan apa-apa lantaran takut pak mobil kencang," sambungnya.

Amim mengaku mau menghadang kedua mobil tersebut lantaran mendengar ada nan berteriak maling mobil. Namun dia tidak mau terlalu terlibat lantaran tidak mengetahui kebenarannya awalnya. Lalu saat dia berupaya mengejar mobil pelaku, tetapi tidak terkejar.

"Maksudnya kan itu nan diteriakan maling mobil, namanya di rest area takut ada pencurian, gitu, jadi tetap menghadang juga enggak berani, lantaran kita belum tahu pasti, tau tersangka tau korban, saya enggak mau, jadi hanya lari ke pintu keluar aja udah," katanya.

"Orang mobil nan dua itu salah jalan, jadi bukan ke pintu keluar malah ke parkiran, nan oranye dan hitam. (Tidak bisa dihadang) kencang soalnya," tuturnya.

Sebelumnya, tiga oknum personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos persewaan mobil di tempat rehat (rest area) KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya, terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, ialah terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pasal pembunuhan berencana.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya