ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sangat fasih alias terbiasa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itu terbukti dari jumlah korbannya.
“Langsung tiga anak dalam satu bagian tunggal, mengindikasikan level keberanian dan kefasihan FW dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga, patut diduga ada anak-anak lain nan juga telah dimangsa oleh FW,” tutur Reza Indragiri dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, AKBP Fajar juga dikabarkan pernah bayar wanita dewasa untuk jasa seksual. Kondisi tersebut menunjukkan selera cabul terhadap anak-anak tidaklah berkarakter eksklusif.
“Tambahan lagi jika salah satu korban FW adalah anak nan telah haid. Maka, FW juga tidak dapat disebut sebagai pengidap gangguan pedofili. Syarat pedofili adalah anak berumur prapubertas,” jelas dia.
Tidak ketinggalan soal AKBP Fajar nan turut mengirimkan segmen seksualnya ke situs porno internasional. Rangkaian kejahatan tersebut menimbulkan spekulasi, bahwa pelaku melakukan perihal itu dilatarbelakangi oleh dorongan instrumental.
“Yaitu komersialisasi konten pornografi anak. Apakah duit nan dia peroleh dipakai untuk membeli narkoba, alias bagian dari upaya jahat mengenai promosi wisata seks anak, cek rekening bank FW. nan jelas, FW diduga melakukan kejahatan pemanfaatan seksual anak secara online dan offline sekaligus,” ungkapnya.
Reza mengatakan, Indonesia mempunyai beberapa norma khusus, seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Narkotika dan UU Psikotropika. Tindak pidana mengenai empat undang-undang tersebut pun merupakan kejahatan serius.
“Sehingga, FW kudu dikenakan pasal berlapis atas kejahatan serius nan dia lakukan. Ia layak digolongkan sebagai pelaku kejahatan berbahaya,” ujarnya.