Kasus Dugaan Korupsi Di Bjb, Kpk Sudah Geledah 12 Lokasi

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 letak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.

"Saya tidak mendetailkan, lantaran banyak tempat nan kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan, kelak secara detailnya mungkin bisa disampaikan pada rilis berikutnya," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo kata dia saat konvensi pers, Kamis (13/3/2025).

Budi mengungkap rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil namalain RK nan pertama kali disasar. Dia mengungkapkan, perihal itu lantaran ada petunjuk kuat nan mengarah ke sana.

"Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya nan telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku kasatgas nan menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK," ujar dia.

"Karena memang itu adalah perihal nan terpenting nan bakal kami lakukan pertama kali, itu adalah salah satu teknis investigasi nan mungkin tidak bisa dijelaskan secara detail," sambung dia.

Budi menerangkan, KPK selama tiga hari melakukan penggeledahan. Hasilnya, menemukan arsip penting, catatan aliran dana.

"Apa saja kemudian peralatan bukti nan didapatkan baik itu di rumah RK maupun di instansi BJB, peralatan bukti nan kita dapatkan dalam proses penggeledahan ini kami ini overall ya, saya bukan ngomong di satu tempatnya selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan banyak, nan kami dapatkan mengenai dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan mengenai dengan pengeluaran-pengeluaran biaya non budgeter tersebut," ujar dia.

Promosi 1

Sita Deposito

Tak hanya itu, KPK juga menyita simpanan senilai Rp 70 miliar, sejumlah kendaraan mewah, aset tanah, rumah, dan gedung juga disita lantaran diduga berangkaian langsung dengan kasus ini.

"Terkait dengan aset-aset seperti nan ditanyakan itu belum semuanya sih ya tapi kita sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak nan nikmati mengenai dengan biaya non budgeter ini, kemudian kami juga menyita sejumlah duit namun dalam corak simpanan kurang lebih 70 miliar rupiah, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar dia.

"Kemudian aset tanah rumah gedung juga sudah kita lakukan penyitaan dalam proses ini nan kami duga tempusnya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara nan kita tangani," tandas dia.

Dirut Nonaktif BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama nonaktif Bank Jabar Banten (BJB) Yuddy Renaldi dan empat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.

Tak tanggung-tanggung duit nan dikorupsi mencapai Rp222 miliar, diduga digunakan untuk keperluan pribadi, alias nan lebih dikenal dengan istilah biaya non-budgeter.

“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini mencuat setelah KPK menyelidiki pengadaan iklan Bank BJB selama 2021 sampai 2023. Total duit nan digelontorkan mencapai Rp 409 miliar, tapi Rp222 miliar diselewengkan

Hasil penyelidikan, duit BJB dialirkan ke enam agensi dengan jumlah berbeda. Adapun, PT CKMB mendapat Rp 41 Miliar, PT CKSB kebagian Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama dapat Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri menerima Rp 81 miliar, PT BSC Advertising kebagian Rp 33 miliar dan PT WSBE nerima Rp 49 miliar.

“Ditemukan kebenaran bahwa lingkup pekerjaan nan dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan peralatan dan jasa)” ucap Budi.

Selengkapnya