ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno merespons soal adanya surat info berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW ke pengusaha di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat. Ia mengatakan perihal itu tak boleh dilakukan.
"Kalau bilang oknum berfaedah kan oknum, ya pasti itu nggak boleh ya," kata Rano di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Ia pun tak berkomentar banyak perihal itu. Namun dia menyerahkan sepenuhnya hukuman kepada abdi negara penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hukuman kan kita bukan penegak hukum," ujarnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan pihak RT maupun RW berkuasa mengedarkan surat info bagi warganya. Namun dia mewanti-wanti surat itu untuk kepentingan bersama.
"Mohon maaf nih RT/RW, saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal, tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, nggak boleh itu," imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah info berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, viral di media sosial. Dalam info tersebut, pengurus RW meminta Rp 1 juta kepada para pengusaha nan menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Dari foto nan beredar, surat info itu dikirim oleh pengurus RW nan ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.
Dalam surat tersebut, pengurus menyertakan nominal THR nan diminta ke setiap perusahaan, ialah sebesar Rp 1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.
"Adapun besar biaya Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan biaya tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat tersebut.
Polisi telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, nan viral meminta THR kepada pengusaha itu. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengurus RW mengakui mengeluarkan info tersebut, tetapi tidak mematok besaran THR.
"Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya mengenai surat info tersebut," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, dilansir Antara, Jumat (14/3).
(bel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu