ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polres Serang menangkap dukun berinisial OW (31), pelaku pencabulan dengan modus memberikan pengobatan. Perempuan inisial D (25) menjadi korban lantaran mau sembuh dari tekanan lantaran terlilit utang.
OW ditangkap Selasa (11/3) kemarin. Pencabulan dilakukan ke korban pada pertengahan tahun lampau dan dilaporkan ke Unit PPA Polres.
"Tersangka OW kami tangkap di rumah pada Selasa 11 Maret 2025 siang," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (14/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, korban mengambil jalan pintas dengan meminta tolong ke dukun. Korban sendiri memang terlilit utang.
"Awalnya sekitar bulan Juni 2024 korban sedang terlilit utang, ketika awal berjumpa dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya," paparnya.
Pelaku menggunakan modus ritual kepada korban. Saat ritual itulah korban kemudian disetubuhi pelaku.
"Korban menuruti rayuan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh, merasa tertipu korban selanjutnya melapor ke polres," kata Condro.
Dari penangkapan ini, polisi menemukan beragam bukti perdukunan. Seperti keris dan serabut kelapa dan barang nan dia sebut raja asem.
"Ada 2 keris dan 1 barang si raja asem," pungkasnya.
(bri/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu