Pernyataan Sby Soal Kritik Penempatan Tni Aktif Di Jabatan Sipil Dianggap Tepat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono menyoroti rumor TNI aktif nan terlibat dalam bumi politik praktis. SBY menegaskan bahwa semestinya tidak ada TNI aktif nan memasuki bumi politik, mengingat perihal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi.

Pengamat Militer UPN Veteran Jakarta, Beni Sukadis mengaku sependapat dengan pernyataan SBY tersebut.

“Saya sepakat dengan pernyataan Presiden SBY dalam perihal TNI aktif nan masuk ke ranah sipil semestinya mengundurkan diri, selain beberapa kedudukan tertentu di Kementerian dan Lembaga non kementerian,” kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (26/2/2025).

Beni menjelaskan, berasas beleid Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 soal Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal TNI bahwa TNI adalah Alat Pertahanan Negara, itu sudah dijelaskan.

Selain itu, di pasal 47 ada kedudukan nan dikecualikan seperti Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer, Lembaga Pertahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Intelijen Ngara, Badan Sandi Negara dan lainnya nan mengecualikan sehingga pasal dan undang-undang ini sudah jelas menunjukkan semangat untuk meningkatkan profesionalisme militer sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai perangkat pertahanan negara. 

“Jabatan nan dikecualikan itu lantaran tetap ada keterkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan.  Artinya kedudukan di luar nan diatur UU itu sebenarnya adalah kedudukan sipil nan fungsional merupakan birokrasi sipil,” jelas dia. 

Beni mencatat, kurang tepat jika beberapa kedudukan seperti Kepala BULOG, Sekretaris Kabinet, Dirjen di kementerian non-pertahanan diduduki oleh militer.

Namun demikian, guna mengakomodir penempatan TNI aktif di Kementerian/Lembaga di luar aspek pertahanan/keamanan itu bisa saja dilakukan revisi pasal 47 itu dengan menyebut atas permintaan kementerian/lembaga nan membutuhkan. 

“Namun perihal itu kudu dengan syarat nan lebih ketat berasal masukan dari DPR, ataupun pemerintah,” Beni menandasi.

SBY Kritik Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil: AHY Jadi Contoh

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyoroti rumor TNI aktif nan terlibat dalam bumi politik praktis. SBY menegaskan bahwa semestinya tidak ada TNI aktif nan memasuki bumi politik, mengingat perihal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi.

"Dulu waktu saya tetap di militer dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki bumi politik, politik praktis, itu salah satu doktrin nan kita keluarkan dulu," ujar SBY saat Silaturahmi dengan 38 Ketua DPD Partai Demokrat, Minggu (23/2/2025).

SBY menceritakan masa aktifnya di bumi militer, di mana salah satu nilai nan ditegakkan adalah agar TNI tetap netral dalam politik. Sebagai bagian dari reformasi militer, SBY dan timnya membikin kebijakan nan mewajibkan TNI aktif mundur jika mau terlibat dalam pemerintahan.

“Kami jalankan, betul saya tergugah terinspirasi, jika tetap jadi jenderal aktif jangan berpolitik, jika mau berpolitik pensiun,” kata SBY dengan tegas. Ini menjadi prinsip nan dia pegang teguh dalam memisahkan urusan militer dengan politik praktis, nan diharapkan dapat menjaga integritas dan netralitas TNI.

Keputusan AHY Pensiun dari TNI sebagai Contoh

SBY juga mengungkit keputusan putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), nan memilih untuk pensiun dari TNI ketika memutuskan untuk terjun ke bumi politik. AHY, nan kala itu mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta 2017, menjadi contoh nyata dari kebijakan nan dia jalankan.

“Ketua Umum AHY dan beberapa mantan perwira militer nan karirnya dulu cemerlang, tapi ketika pindah pengabdian dari bumi militer ke bumi pemerintahan alias politik syaratnya kudu mundur, itulah salah satu nan kita gagas dulu,” kata SBY. pengabdian militer dan politik.

Bakal Dievaluasi

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus sempat menanggapi soal TNI aktif nan menduduki kedudukan publik sipil. Menurutnya, perihal itu bakal menjadi pertimbangan pemerintah.

“Tentang statement dari Pak SBY ya, tentunya kita bakal lihat patokan nan berlaku. Dan ada tentunya ya, pemerintah mau ada percepatan dan lain sebagainya,” tutur Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Dia mengatakan, pemerintah tengah melakukan pembahasan mengenai penyesuaian patokan nan bertindak mengenai TNI aktif nan menduduki kedudukan publik sipil di pemerintahan.

“Yang jelas kita tunggu aturan-aturan nan bertindak ya, kita sesuaikan dengan patokan berlaku, nan tentunya tidak keluar dari kebijakan nan diambil oleh pemerintah,” jelas dia.

“Artinya ada kebijakan, ada aturan, coba kita apa, sinkronasikan. Sehingga apa nan disampaikan Pak SBY tadi bisa kita lihat. Karena tadi kita telaah tentang perubahan Undang-Undang TNI, itu kan belum,” sambungnya.

Selengkapnya