ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Pengacara dari Tom Lembong, Zaid Mushafi bersuara soal kebijakan impor raw sugar namalain gula kristal mentah nan diterbitkan kliennya kala menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015-2016).
Menurut dia, perihal itu tak semestinya jadi masalah, justru kebijakan diperlukan atas nama kebutuhan rakyat.
“Sejak 1995 Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah di luar serapan dalam negeri agar bisa memenuhi gula konsumsi di pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra,” kata Zaid dalam keterangan diterima, Selasa (11/3/2025).
Dia mencatat, pada periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional dalam kondisi jomplang dan berbalik dengan nomor permintaan nan meningkat.
“Hal ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutur Zaid.
Zaid menegaskan, dirinya mempunyai data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) nan bisa diakses publik. Dia pun mempersilakan siapa saja untuk memeriksanya langsung.
“Kita pernah membuktikan itu di sidang praperadilan lantaran hasil alias keahlian Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya,” ungkapnya.
Zaid menegaskan, tindakan kliennya sebatas menunaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin impor raw sugar.
“Jadi kebijakan tersebut semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stok. Termasuk strategi mengendalikan nilai gula di pasar agar tidak semakin melonjak naik,” jelas dia.
Menekan Harga
aid menambahkan, argumen lain kliennya mengizinkan impor raw sugar adalah agar nilai tak menggila apalagi kala itu nilai gula di beberapa wilayah sudah melonjak.
“Kementerian Perdagangan waktu itu berupaya melakukan stabilisasi nilai gula konsumsi dengan mengimpor raw sugar. Hitunganya, impor gula kristal mentah jauh lebih murah harganya ketika sudah disuplai di pasaran,” tegas Zaid.
Zaid meyakini, jika sang pengguna mengimpor bahan jadi, maka nilai jual ke masyarakat bisa jauh lebih tinggi. Maka kebijakan diambil adalah mengimpor bahan mentah untuk diolah menjadi gila kristal putih (GKP).
“Jadi ada banyak untung dengan melakukan sistem itu. Satu devisa negara bertambah lantaran kita mengimpor bahan mentah dan pengolahannya menjadi bahan jadi. kedua, membuka lapangan pekerjaan baru lantaran ada proses merubah mentah menjadi matang. Ketiga nilai jual ke masyarakat itu jauh lebih stabil daripada kita mengimpor bahan jadi, itu poin kondisi hari itu,” dia menandasi.
Kata Kejagung soal Selisih Kerugian Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas selisih nomor kerugian negara Rp578 miliar dengan total hasil memperkaya pihak lain sebesar Rp515 miliar di kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan terdakwa mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Jadi begini, ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan, jika kita hitung dari sisi kerugian finansial negara ada Rp578 miliar lebih. Dan nan sudah kita terima, kita sita dalam corak pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 sekian miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Saat persidangan lanjutan nanti, kata Harli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menerangkan soal selisih nomor tersebut kepada majelis pengadil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Mari kita ikuti prosesnya dulu di pengadilan, bahwa JPU tentu bakal membawa bukti-bukti itu semua untuk diversifikasi, untuk dikontes di pengadilan sesuai dengan kebenaran dalam berkas perkara nan bakal dibawa ke pengadilan, dan diharapkan menjadi kebenaran persidangan,” jelas dia.
“Dari berbagi keterangan saksi, surat, dan sebagainya. Oleh karenanya kami sangat berambisi kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu bakal berproses di sana,” sambung Harli.