Praperadilan Hasto Gugur, Eks Penyidik Kpk: Kemenangan Penegakan Hukum

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur mengenai kasus suap buron Harun Masiku. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan gugurnya praperadilan Hasto sebagai kemenangan penegakan hukum.

"Merupakan bukti KPK bekerja berdasar norma sekaligus kemenangan penegakan norma dalam kasus korupsi," kata Yudi dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Hasto diketahui mengusulkan dua gugatan praperadilan nan terpisah. Gugatan itu terhadap status tersangka suap dan perintangan investigasi nan diterimanya dari KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menilai gugatan praperadilan Hasto di pasal perintangan investigasi juga tidak bakal berbeda dengan hasil di gugatan suapnya. Dia percaya gugatan itu juga bakal dianggap gugur oleh pengadilan.

"Sementara untuk praper perintangan penyidikan, putusannya tidak bakal jauh beda, apalagi sidang praper perdananya juga di saat sidang perkara pokok. Sangat kuat sekali argumen menggugurkan," sebutnya.

Menurut Yudi, kandasnya dua kali percobaan praperadilan nan diajukan Hasto menunjukkan investigasi KPK dilakukan sesuai prosedur. Dia mengatakan tuduhan KPK politis dalam kasus Hasto bisa dipatahkan lewat putusan praperadilan tersebut.

"Dengan telah dilimpahnya perkara Hasto maka secara legal formil dan materiil seluruh proses investigasi telah selesai nan artinya tuduhan perkara Hasto politis alias pesanan hanyalah tuduhan tidak mendasar semata," tambahnya.

Yudi pun mengapresiasi putusan nan telah dilakukan pengadil untuk menggugurkan gugatan Hasto. Selain itu, dia juga meminta masyarakat mengawasi jalannya sidang kasus korupsi Hasto selanjutnya.

"Masyarakat mengawasi jalannya sidang kasus korupsi dan perintangan investigasi dengan terdakwa Hasto lantaran di sanalah KPK bakal memberikan bukti kuat keterlibatan hasto dalam perkara tersebut," tuturnya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan permohonan praperadilan nan diajukan Hasto Kristiyanto gugur. Praperadilan gugur lantaran berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata pengadil tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3).

Praperadilan nan dinyatakan gugur ini mengenai kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan mengenai kasus dugaan merintangi investigasi tetap belum mulai diadili.

(ial/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya