Mk Tolak Seluruh Gugatan Anak Yusril Ihza Mahendra Ditolak Mk Soal Pilkada Babel

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
MK Tolak Seluruh Gugatan Anak Yusril Ihza Mahendra Ditolak MK soal Pilkada Babel Sidang Mahkamah Konstitusi.(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan nan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadullah anak Yusril Ihza Mahendra. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan mengenai hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, dalam sidang nan digelar pada Senin (24/2).

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti nan meyakinkan mengenai tuduhan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 TPS nan tersebar di beragam kecamatan di lima kabupaten/kota. 

Tudingan tersebut mengenai dengan tidak dilakukannya pengecekan blangko C pemberitahuan KWK dan alias KPPL kepada pemilih.

"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan nan diajukan pemohon nan semata-mata berasas surat pernyataan saksi," kata Hakim Daniel.

Lebih lanjut, MK juga menyoroti dalil pemohon mengenai adanya pemilih nan memilih di luar TPS domisilinya. Setelah melakukan pencermatan dan perbandingan, MK menemukan kebenaran adanya pemilih nan memilih di luar TPS. 

Namun, MK beranggapan bahwa perihal tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran alias penyalahgunaan kewenangan pilih.

"Sebab kudu didukung dengan bukti lain nan dapat meyakinkan Mahkamah dalam perangkat bukti. tidak terdapat info nan cukup untuk membuktikan bahwa para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan DPTB alias daftar pemilih unik (DPK)," lanjutnya.

MK juga menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) nan ditetapkan oleh KPU telah melalui proses verifikasi dan pengesahan secara berjenjang. Terkait dengan dugaan adanya pemilih ganda, MK menilai bahwa perihal tersebut kudu dibuktikan dengan bukti otentik nan menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama.

Dengan beragam pertimbangan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan nan diajukan oleh Erzaldi-Yuri. 

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nan ditetapkan oleh KPU adalah sah dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku. (RF/E-4)

Selengkapnya