ARTICLE AD BOX

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) alias Pilkada Boven Digoel, Papua Selatan 2024. Akan tetapi, pemungutan bunyi ulang ini digelar tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba karena MK telah mendiskualifikasinya.
Hal tersebut diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) tahun 2024, di Gedung MK Jakarta, Senin, (24/2).
“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum alias KPU Boven Digoel) untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024,” kata Ketua MK RI, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perintah PSU nan dikeluarkan MK atas perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, dilatarbelakangi persoalan pencalonan Petrus Ricolombus Omba nan ditetapkan KPU setempat sebagai Calon Bupati Nomor Urut 3.
Status pencalonan Petrus Omba dipersoalkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, sebagai Pemohon perkara, lantaran pernah tersangkut kasus pidana saat berstatus militer aktif, sehingga dipecat dari lembaga TNI.
Atas kebenaran tersebut, Petrus Omba nan berpasangan dengan Marlinus sebagai calon wakil bupati dinyatakan tidak absah sebagai pasangan calon pada Pilbup Boven Digoel, meskipun hasil penghitungan dan rekapitulasi bunyi menyatakan pasangan ini sebagai pemenang alias peraih bunyi terbanyak pertama.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024,” jelas Suhartoyo.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024,” sambung dia.
Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan batal atas Surat Keputusan KPU Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024, per tanggal 22 September 2024.
“Dan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 288 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024, tanggal 23 September 2024,” tuturnya.
Oleh lantaran itu, MK memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Boven Digoel untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Petrus Omba sebagai peserta pemilihan.
“Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih unik (DPK) nan digunakan dalam pemungutan bunyi tanggal 27 November 2024,” katanya.
Akan tetapi, PSU hanya dapat diikuti oleh Athansius Koknak-H. Basri Muhamadiah, Yakob Waremba-Suharto, Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, dan pasangan calon baru nan diajukan oleh partai politik alias campuran partai politik nan sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3, tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.
Lanjut Suhartoyo, penyelenggaraan PSU nan tetap bisa diikuti oleh Martinuis nan merupakan cawagub Petrus Omba itu, kudu dilakukan dalam tenggat waktu 180 hari alias sekitar 6 bulan sejak putusan MK ini dibacakan.
“Dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan bunyi ulang tanpa kudu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi,” jelas Suhartoyo.
Sementara itu, Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, menerima keputusan MK nan mendiskualifikasi dirinya. Melaui putusan ini, Petrus Omba tidak dapat berperan-serta dalam PSU di Kabupaten Boven Digoel.
“Saya secara pribadi memohon maaf atas segala kekurangan nan terjadi. Dengan hasil putusan nan telah kita ketahui hari ini, saya berambisi kita semua tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi keamanan,” ujar Petrus.
Meskipun didiskualifikasi, Petrus Omba menegaskan, bahwa pendukungnya tetap mempunyai kesempatan untuk berperan-serta dalam PSU nan bakal segera dilaksanakan.
“Kita tetap diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi ini. Saya minta semua pihak tidak mudah terprovokasi alias terpancing. Kita tetap mempunyai kesempatan untuk mengusung calon bupati,” pungkasnya. (H-3)