Mk Perintahkan Psu Pilkada Mahakam Ulu, Ada Cawe-cawe Hingga Pengerahan Rt

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
MK Perintahkan PSU Pilkada Mahakam Ulu, Ada Cawe-cawe hingga Pengerahan RT Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu 2024. Keputusan itu disampaikan MK pada pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada (PHP-Kada) Kabupaten Barito Utara di Gedung MK Jakarta, Senin (24/2). 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024. Hal itu lantaran mereka membikin perjanjian politik dengan para Ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.

Dengan demikian, Suhartoyo menegaskan, pemungutan bunyi Pilkada Mahakam Ulu nan diulang hanya diikuti dua paslon lain. MK juga mempersilakan kepada parpol nan semula mengusung Owena-Stanislaus mendukung paslon baru.

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Datar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DP), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) nan digunakan dalam pemungutan bunyi tanggal 27 November 2024,” 

MK meminta agar PSU dikuti oleh Pasangan Calon Yohanes Avun - Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan - Artya Fathra Martin, serta pasangan calon baru nan diajukan oleh parti politik alias campuran partai politik nan sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3. 
MK juga meminta agar pemungutan bunyi ulang kudu dilaksanakan dalam tenggat waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan pemungutan bunyi ulang dimaksud kudu sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan bunyi ulang tanpa kudu melaporkan kepada Mahkamah,” imbuh Suhartoyo.

Sementara, Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkap pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Salah satu nan jadi sorotan adalah pengerahan Ketua RT untuk memenangkan Owena-Stanislaus.

Adapun, kontroversi cawe-cawe keterlibatan bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024 sempat dibahas dalam persidangan sebelumnya. Bupati aktif itu diketahui merupakan ayah kandung dari Owena Mayang selaku calon bupati.

Pasangan Calon Nomor Urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin sebagai pemohon sempat menghadirkan Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A Batoo, memberikan keterangan berkenaan dengan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024. 

Dalam keterangannya, Batoo menjelaskan bahwa ketika menghadiri undangan aktivitas “Peningkatan Kapasitas SDM BUMK di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia” pada 22 Agustus 2024 di Yogyakarta, Bupati aktif Kabupaten Mahkamah Ulu meminta support untuk anaknya nan hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Mahakam Ulu pasca aktivitas tersebut selesai. (Dev/P-3) 

Selengkapnya