ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa PSU tersebut bakal merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) nan sama dengan Pemilihan pada 27 November 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan kebenaran mengenai dengan video nan menunjukkan pemberian support oleh sejumlah kepala desa (kades) kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas, dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tindakan ketidaknetralan kades tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga merupakan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, MK juga mengungkapkan adanya bukti dan kebenaran norma nan mengaitkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam aktivitas pemberian support tersebut. Yandri Susanto diketahui adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.
Menjawab perihal tersebut, Mendes Yandri membantah. Menurut dia, apa disampaikan MK sudah dipatahkan dan dirinya memastikan tidak melakukan seperti apa nan dituduhkan.
“Kalau saya bisa mengendalikan Kepala Desa, toh saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa? dan saya sebagian besar tidak kenal dengan Kepala Desa nan ada di Serang,” klaim Yandri saat bertemu pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Tak Terbukti
Yandri Susanto menanggapi tuduhan nan diajukan dalam sidang perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menyatakan bahwa sejumlah saksi nan dihadirkan oleh pemohon justru membuktikan perihal nan sebaliknya.
Menurutnya, para kepala desa nan memberikan kesaksian dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa wilayah mereka justru dimenangkan oleh pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Saksi nan mereka sampaikan dan hadirkan waktu di Mahkamah Konstitusi ialah Pak Kades Julang, namanya bisa dilihat di Youtube itu di Sidang MK. Pak Haji Karsa alias Pak Karso itu saya tidak kenal dan saya memang belum pernah berinteraksi sama beliau, belum pernah juga ke Desa Julang, tapi faktanya 02 ialah Zakiah Najib pemenang di situ. Artinya bukan lantaran aspek saya," jelas Yandri.
"Jadi jelas-jelas Kepala Desa ini kan tidak mendukung saya, malah di pihak sebelah kan tapi tetap bisa menang telak 02," sambungnya.
Yandri menyimpulkan bahwa kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Kabupaten Serang adalah hasil murni dari bunyi rakyat. Menurutnya, rakyat memilih pasangan tersebut lantaran mereka menginginkan perubahan dan perbaikan dengan dipimpin oleh Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.
"Mereka tidak mau lagi mau ada korupsi, tidak ada lagi mau ada jual beli kedudukan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal nan tidak diinginkan seperti sampah-sampah berceceran dan sebagainya. Jadi terlalu naif jika itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya ini apalah ya kan baru Menteri Desa 2 minggu. nan lain berkuasa udah 28 tahun ya kan," jelas dia.
Putusan Aneh
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menyatakan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen PAN nan selalu mendukung kerakyatan dan penegakan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Meski jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak asing dan banyak perihal nan perlu dipertanyakan,” kata Saleh dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (25/2/2025).
Saleh Daulay meyakini bahwa jika ada nan mempertanyakan putusan MK, maka bisa saja keputusan tersebut tidak memenuhi kriteria pelanggaran nan berkarakter terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ia pun membujuk semua pihak untuk kembali membaca dan memahami Undang-Undang Pemilu dengan seksama untuk mendapatkan pemahaman nan lebih baik.
"Apa nan dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang," jelasnya.
Saleh menambahkan bahwa para pemohon tidak mempunyai bukti nan cukup kuat untuk mendukung gugatan mereka. Selain itu, saksi-saksi dan penyelenggara nan datang dalam persidangan dengan jelas menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Serang sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nan berlaku.
"Namun demikian, atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum, PAN menerima putusan MK tersebut," jelasnya
Siap Mengawal
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPP BM PAN), Riyan Hidayat, mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut dinilai sangat merugikan pihak Ratu-Najib Hamas nan telah berjuang keras.
"Tekanan politik dinasti dari pihak musuh juga luar biasa tinggi, kami melawan dinasti," kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Menurut dia, pihaknya sudah berkompetisi secara demokratis. "Kami melakukan kampanye dan perbincangan secara terbuka diseluruh kecamatan dan pelosok di kabupaten Serang. Semua terdokumentasi dengan baik," jelas Riyan.
Menanggapi soal keterlibatan Menteri Desa, Riyan menegaskan bahwa tidak ada intervensi alias kombinasi tangan dari Yandri sebagai Menteri Desa. Selain itu, pemohon juga tidak mempunyai bukti nan cukup kuat untuk mendukung gugatan mereka.
"Sekalipun foto/video itu ada, itu sebelum beliau diangkat sebagai menteri. Lagi pula sangat wajar beliau sering terlihat beraktivitas di Serang lantaran pondok pesantrennya ada di sana. Dan sejak dulu hingga hari ini beliau memang selalu tinggal dan urus pesantren. Tapi soal cawe-cawe itu tegas tidak ada. Kita selalu ikuti perintah Pak Prabowo," jelas dia.