Masyarakat Adat Melayu Mengadu Ke Dpr Ri Soal Hotel Purajaya Dirobohkan Paksa

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat budaya melayu mengadukan kasus dugaan perobohan paksa gedung berhistoris Hotel Purajaya oleh BP Batam ke Komisi III DPR RI. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pun langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Baik dari segala aspek. Bukan hanya hotel, kampung tua pun dirobohkan. Jadi ini memang sudah di mana perihal itu berhistoris berdirinya provinsi ini justru di situ,” tutur saudagar rumpun melayu batam nan menjadi tokoh adat, Megat Rury Afriansyah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, BP Batam mengawal perobohan paksa nan dilakukan saat proses norma tetap berlangsung, ialah tanpa adanya perintah dari pengadilan.

“Pada tanggal 21 Juni 2023, saya ada di tempat. Jadi saya langsung menghadap di lapangan, Ketua tim campuran nan membawahi lebih kurang 600 persoalan dari campuran TNI dan Polri,” jelas dia.

“Saya sampaikan, nan pertama menghentikan sebelum ada duduk kami pengusaha pendahulu. Kedua, jika ada sebuah keputusan pengadilan, saya nan bantu merobohkan,” sambungnya.

Rury mengulas, pihaknya telah meminta BP Batam untuk menjembatani mediasi berbareng PT Pasifik Estatindo Perkasa dan meminta untuk menghentikan niat perobohan gedung berhistoris tersebut.

“Kenapa saya tidak memakai orang untuk menjaga dan lain sebagainya. Karena tidak mungkin Ketua. Kami sedang proses hukum. Jadi tidak mungkin lagi proses norma bisa mengeksekusi. Kedua, tidak ada keputusan pengadilan,” ungkapnya.

“Jadi intinya ini dirobohkan sebelum berakhirnya proses norma tanpa ada dasarnya perintah pengadilan,” tanya Habiburokhman.

“Dan sedang proses hukum,” sahut Rury.

Kronologi Perobohan Bangunan

Adapun kronologi kasus perobohan gedung milik PT Dani Tasha Lestari itu, awalnya perusahaan menerima 10 hektare lahan upaya pada 1988 nan kemudian dibangun sebuah hotel dan beraksi pada 1996.

Sementara pada 1993, perusahaan mendapatkan alokasi baru sebesar 20 hektare lahan nan digunakan untuk sarana pendukung.

Dalam perjalanannya, Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pun tercatat dua kali menginap di sana. Bahkan, letak hotel juga menjadi pusat pergerakan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dari nan sebelumnya Provinsi Riau.

Pada 21 Maret 2017 telah ada perjanjian untuk melengkapi penyerahan lahan itu dengan BP Batam, dan Kepala BP Batam saat itu sudah menerbitkan SKEP di 2 September 2017.

Tanggal 18 Oktober 2017, ada sedikit kesulitan finansial sehingga terjadi kerjasama dengan investasi. Masuk 7 September 2018, Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) termin 30 tahun untuk 10 hektare pun berakhir.

Namun, meski sudah siap bayar untuk termin sewa lanjutan, BP Batam pada 22 Oktober 2018 menegaskan tidak memperpanjang kerja sama. Pada Januari 2019 penanammodal baru nan menjalin PPJB turut melakukan hubungan upaya nan tidak fair dan meninggalkan kerja sama dengan PT Dani Tasha Lestari.

Tidak berakhir di situ, BP Batam turut menakut-nakuti bakal mencabut lahan seluas 10 hektare nan disewakan. PT Dani Tasha Lestari pun berupaya mendapatkan kesepahaman dengan BP Batam pada Agustus 2019, hingga sukses memasukkan pengajuan perpanjangan UWTO untuk lahan 10 hektare dan 20 hektare.

Namun nan terjadi, 24 jam setelah setelah Wali Kota Batam Muhammad Rudi dilantik menjadi Exofficio BP Batam alias 1 Oktober 2019, permohonan PT Dani Tasha Lestari nan tadinya telah disetujui secara lisan dan didaftarkan pada 5-6 September, malah dibatalkan dan BP Batam menyatakan bakal mencabut sewa lahan tersebut.

Perlambatan Ekonomi di Tahun 2019

PT Dani Tasha Lestari sendiri mengakui adanya perlambatan ekonomi di tahun 2019, alias memasuki pandemi Covid-19, namun upaya pembangunan tetap dilakukan demi memenuhi syarat penyewaan lahan tersebut dan siap bayar denda keterlambatan. Hanya saja, pemisah waktu nan tadinya berhujung di 2023 malah dipangkas 3 tahun, ialah diakhiri pada 2020 oleh BP Batam dengan argumen tidak ada pembangunan.

Perusahaan kemudian mengusulkan langkah norma ke PTUN dan menang di tingkat pertama, namun kalah di pengadilan perdata. Untuk lahan 20 hektare sendiri tetap dalam proses pengadilan.

Hanya saja, pada 12 Desember 2022, dua lahan ialah 10 hektare dan 20 hektare itu telah diserahkan BP Batam kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa tanpa sepengetahuan PT Dani Tasha Lestari.

Masuk 14 Juni 2023, PT Pasifik Estatindo Perkasa memerintahkan PT Lamro Mertua Sejati untuk merobohkan paksa gedung hotel.

“Ini kan di Kepulauan Riau ini kan tidak ada nan namanya SHM. Jadi orang nan berupaya di sana seperti menyewa ya Pak. UWTO. Jadi orang nan mau berupaya di sana mendapatkan misalnya kewenangan untuk menempati dengan bayar UWTO. Ada jangka waktunya Pak penempatan itu?,” tanya Habiburokhman.

Investasi Ratusan Miliar

Rury menjelaskan, dengan investasi ratusan miliar maka sebenarnya hitungannya sudah jelas, bahwa termin pertama 30 tahun, termin kedua 20 tahun, termin ketiga 30 tahun, sehingga total ada 80 tahun.

“Oke. Pertama 30 tahun habis. Ya kan. Lalu mau memperpanjang 20 tahun. Harusnya kan mendapatkan prioritas tetapi dihentikan sepihak, iya? Nggak dapat perpanjangan nan 20 tahun nan prioritas tadi lantaran investasinya ratusan miliar,” kata Habiburokhman.

“Kalau investasi ratusan miliar kan memang biasanya begitu. Jangka waktunya juga panjang, tapi memang dibikin termin. Ketika termin pertama, kedua dihentikan. Kira-kira apa alasannya nan disampaikan?,” sambungnya.

“Alasan setelah kami presentasi untuk pengembangan villa itu mengelilingi dari hotel tersebut, presentasi tidak menarik. Sementara kami sudah mengelola hotel itu 30 tahun. Kami tahu gimana pariwisata di sana. Bagaimana asal dari argumen kurang menarik tersebut? Tidak diterangkan,” jawab Rury.

Kemudian, kata Rury, harusnya pembatalan sewa lahan menggunakan Surat Keterangan (SK), bukan surat biasa. Urusan denda Rp12,8 miliar pun telah disiapkan sebesar Rp15 miliar untuk pembayaran.

“Jadi, Bapak tidak diberikan kesempatan untuk bayar denda oleh (Exoffficio) nan baru? Bapak tidak diberikan kesempatan. Mau bayar denda pun nggak bisa?,” tanya Habiburokhman.

“Nggak bisa,” jawab Rury.

Selengkapnya