Lpb Kota Bandung Tolak Asas Dominus Litis Masuk Dalam Ruu Kuhap

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
LPB Kota Bandung Tolak Asas Dominus Litis Masuk Dalam RUU KUHAP Literasi Pemuda Berdikari (LPB) Kota Bandung menolak asas Dominus Litis dimasukan ke dalam RUU KUHAP(MI/NAVIANDRI)

LITERASI Pemuda Berdikari (LPB) Kota Bandung berbareng ratusan mahasiswa norma nan berasal dari beragam kampus menolak asas Dominus Litis dimasukan ke dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Asas Dominus Litis merupakan asas universal nan memberikan kewenangan kepada jaksa alias kejaksaan untuk mengendalikan perkara pidana. Asas tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia nan telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Isu ini kembali mencuat setelah adanya penolakan dari beragam komponen seperti master hukum, mahasiswa sampai para aktivis. Penolakan tersebut juga digaungkan di beragam wilayah di Indonesia melalui diskusi-diskusi ilmiah nan digelar.

Seperti nan dilakukan oleh LPB Kota Bandung berbareng master norma dan
ratusan mahasiswa norma di Kota Bandung. Deklarasi penolakan tersebut dilakukan dalam aktivitas Seminar Nasional LPB di Bandung.

“Karena polemik ini, oleh kawan-kawan aktivis di daerah-daerah provinsi lain sudah dibuat seminarnya, sudah dikaji. Di Jabar, LPB menggelar obrolan nasional tentang kontroversi nan bakal disahkannya RUU KUHAP nan diduga ada salah satu lembaga norma di dalam 94 laman RKUHP," papar Ketua LPB Kota Bandung, Indrajidt Rai Baribaldi.

LPB menilai bahwa Asas Dominus Litis bakal membikin kejaksaan menjadi super power dan bisa mengendalikan perkara pidana. Hal itu dianggap bakal menimbulkan indikasi kesewenang-wenangan, arogansi dan ketidakharmonisan antar lembaga hukum.

Rancangan norma aktivitas pidana di 94 laman itu ada beberapa pasal nan diduga bakal ada salah satu lembaga norma nan menjadi lembaga nan super power.

“Kami duga di dalam pasal 12, salah satunya contoh bahwa lembaga
kejaksaan itu bakal menjadi lembaga nan super power. Jika kejaksaan
memiliki kewenangan nan sangat super power, ini ada indikasi
kesewenang-wenangan, ada indikasi arogansi, ada indikasi etika antar
lembaga pengharmonisan tidak jalan antar penegak hukum. Banyak peran-peran nan diambil alih oleh salah satu lembaga hukum,” tegas  Indrajidt.

Hal ini, lanjut dia, bakal menjadi sorotan lantaran nantinya kejaksaan
akan mempunyai kewenangan untuk menentukan peradilan serta mengambil alih kegunaan penegak norma lainnya. Aspek ini dinilai sebagai komponen krusial untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan tersangka, kepentingan korban dan
kepastian hukum.

Karena itu, LPB mengundang ahli pengetahuan norma dan aktivisi aliansi mahasiswa. LPB  bakal mengawal rancangan kitab undang-undang norma aktivitas pidana ini dan jangan sampai ada lembaga norma nan super power melampaui kewenangannya dari lembaga nan lain, kudu rata.

Selengkapnya