ARTICLE AD BOX
Kota Bogor -
Seorang pengamen berjulukan Darmadiansyah Putra namalain Darma (24) diamankan polisi usai aksinya bikin onar di angkot Bogor, Jawa Barat viral di media sosial. Polisi mengungkap awal mula pengamen itu bikin onar hingga membikin penumpang histeris.
"Jadi si pengemudi ini kan lagi ngetem di depan pos DLLAJ, depan BTM, terus di situ ada bahasa dari temannya si sopir, 'kunaon sia nempokeun aing wae, emangna aing cau' (kenapa memandang saya terus, memangnya saya pisang), gitu bahasanya," kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah Iptu Budi Setiawan, dihubungi Senin (24/2/2025).
Ucapan rekan pengemudi rupanya memicu emosi Darma sehingga terjadi keributan, namun keributan sukses dilerai oleh pengemudi angkot. Usai melerai, kata Budi, pengemudi angkot melaju meninggalkan lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah beres (melerai) dia (sopir) naik angkot lagi dan langsung berangkat. Nah si pengamen ngejar, naik ke angkot. Sampai rame lah di situ, sampai jadi viral kan," katanya.
Tendang Sopir
Masih merasa emosi, pengamen tersebut kemudian mengejar angkot. Dia lampau menendang pengemudi angkot hingga bajunya ditarik.
"Si pengamen ini sempat nendang ke arah sopir, terus si pengemudi megangin bajunya si pengamen, jadi dia nggak bisa turun. Maksud si pengamen, lenyap nyerang pengemudi mau loncat, tapi nggak bisa lantaran dipegangin sopir," beber Budi.
Budi menyebutkan, pengamen sempat tertahan di pintu dalam kondisi angkot melaju kencang di Jalan Juanda. Menurutnya, pengemudi sengaja ngebut dan hendak menyerahkan pengamen bikin onar ke Polresta Bogor Kota nan tidak jauh dari lokasi.
"Jadi si pengamen terus dipegangin sama sopir, pengemudi ngebut tuh dari Jalan Juanda belok ke Jalan Kapten Muslihat. Jadi pengemudi memang niatnya si pengamen mau dibawa ke Polres. Nah pas belokan (jalan) Muslihat mobil pelan, dia (pengamen) lompat, begitu ceritanya," terang Budi.
Keributan antara darma dan rekan pengemudi angkot sempat direkam salah satu penumpang dan viral di media sosial. Tak lama kemudian, pengamen virak bikin onar ditangkap polisi pada Sabtu (22/2).
Diamankan Polisi
Dihubungi terpisah, Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung mengatakan, Darma tetap diamankan dan dalam proses pembinaan di Polsek Bogor Tengah. Darma dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"(Pelaku) Masih kita amankan, kita jerat Pasal 352 KUHP. (Pasal) 352 itu kan penganiayaan ringan. Kita amankan 24 jam, setelah itu kita lakukan pembinaan di Polsek," kata Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung dihubungi terpisah.
(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu